RUBRIK.co.id,BULUKUMBA- Aset milik kementrian maupun pemerintah daerah bisa digunakan untuk kantor keperasi desa merah putih.
Hal ini diungkapkan oleh Wakil Menteri Koperasi Ferry Juliantono mengatakan semua aset milik kementrian dan daerah yang sudah tidak dipakai bisa diambil alih atau digunakan sebagai kantor koperasi desa marah putih.
” Jadi kalau ada aset kementrian maupun pemkab yang tidak digunakan bisa dijadikan sebagai kantor koperasi desa merah putih,” Ujarnya.
Ditekankan Ferry kantor koperasi desa merah putih tidak harus menggunakan kantor baru yang dibangun tapi bisa mengggunakan pasilitas pemerintah daerah maupun kementrian yang memang sudah tidak digunakan lagi.
Koperasi desa merah pitih kedepanya akan mendapat hak eksklusif untuk mendistribusikan berbagai produk subsidi pemerintah, seperti elpiji 3 kilogram, minyak goreng, pupuk, benih, dan obat-obatan untuk petani bahkan operasi juga akan menyalurkan produk-produk perbankan dari bank-bank anggota Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) dan bank daerah.
Kementerian Koperasi tengah mempersiapkan berbagai aspek, mulai dari model bisnis, modul pelatihan, hingga penyediaan fasilitas kantor dan unit kegiatan koperasi. Pemerintah juga tengah menyiapkan 80 mock-up koperasi dengan berbagai model bisnis, seperti koperasi nelayan, pertanian, peternakan, dan pasar. Prototipe tersebut ditargetkan rampung pada Juli 2025.
Koperasi Merah Putih Rampung di Seluruh Desa dan Kelurahan di Bulukumba
Sementara itu Pemerintah Kabupaten Bulukumba melalui Dinas Koperasi UKM dan Tenaga Kerja telah memfasilitasi pembentukan Koperasi Merah Putih di seluruh desa dan kelurahan se-Kabupaten Bulukumba.
Proses ini dituntaskan melalui Musyawarah Desa dan Kelurahan di 109 desa dan 27 kelurahan yang berlangsung secara bertahap di masing-masing wilayah.
“Proses pembentukan Koperasi Merah Putih telah rampung sepenuhnya hingga tanggal 23 Mei 2025 yang lalu. Ini menjadi awal yang baik dalam memperkuat ekonomi kerakyatan melalui layanan koperasi di tingkat desa,” ungkap Kabid Humas Diskominfo Bulukumba, Andi Ayatullah Ahmad.
Saat ini, proses administrasi tengah berjalan dengan pengurusan penerbitan dokumen Administrasi Hukum Umum (AHU) oleh notaris.
Desa-desa di seluruh Bulukumba kini sedang dalam tahap pengumpulan dan penyempurnaan berkas administrasi untuk proses legalitas koperasi masing-masing.
“Saat ini sudah ada 16 desa yang berhasil menerbitkan dokumen AHU pembentukan koperasinya. Beberapa desa lainnya tengah melakukan perbaikan berkas dan menunggu proses finalisasi dari pihak notaris,” tambah Andi Ayatullah Ahmad.
Pemerintah Kabupaten Bulukumba optimistis bahwa seluruh koperasi merah putih desa kelurahan segera memiliki legalitas resmi sebagai dasar dalam menjalankan operasional koperasi serta melaksanakan program pemberdayaan dan pendanaan dari pemerintah maupun sumber pendanaan dari pihak lainnya.***






