Daerah  

Wabup Bulukumba Warning Developer Untuk Tidak Membagun Diatas Lahan Produktif

Irwan Rubrik
Ketfo: Wakil bupati Bulukumba Andi Edy Manaf bersama kadis Sosial Hj Darmawati dan anggota DPRD Kurdiansyah Anggoro

RUBRIK.co.id,BULUKUMBA- Pemerintah kabupaten Bulukumba, Sulawesi Selatan mengingatkan para  developer atau pengembang untuk tidak lagi membagun perumahan diatas Sawah yang dilindungi atau lahan produktif yang ada di kabupaten Bulukumba.

Hal ini ditegaskan oleh wakil bupati Bulukumba Andi Edy Manaf kepada wartawan usai menyerahkan bantuan kepada korban angin puting beliung di jalan Imam Bonjol, kecamatan Ujung bulu Jumat 13 juni 2025.

“Saya ingatkan bagi seluruh developer di Bulukumba tidak membagun perumahan diatas lahan yang masih produktif,” Kata Andi Edy Manaf.

Menurutnya saat ini ditemukan banyak developer yang membagun perumahan diatas lahan yang masih produktif. Bahkan masih banyak pengembang tidak memperhatikan master plan.

Master plan adalah konsep dari perencanaan tata ruang yang memberikan gambaran keseluruhan proyek yang akan dibuat, terutama dalam konteks pengembangan kawasan perumahan. Master plan biasanya disusun oleh pengembang ketika akan membangun proyek kawasan perumahan.

” Master plan dapat diibaratkan seperti perencanaan pembangunan sebuah rumah. Ketika seseorang akan membangun rumah maka akan merancang konsep besar, termasuk desain, jumlah ruangan, fungsi masing-masing ruangan, dan bagaimana rumah tersebut akan berkembang kedepannya,” Kata Andi Edy Manaf.

Dalam masterplan tercantum perencanaan sistem jaringan sarana serta prasarana, letak fasilitas umum dan sosial dalam kawasan tersebut, dan berbagai aspek lainnya yang akan menjadi pedoman dalam pengembangan kawasan tersebut. Master plan bisa berbentuk fisik (selembar kertas) atau digital.

“Sebuah proyek besar, seperti pengembangan kawasan perumahan, seharusnya memiliki master plan. Master plan memiliki karakteristik-karakteristik penting yang membedakannya dari perencanaan konvensional. Beberapa karakteristik tersebut,”tegas Edy Manaf.

Bahkan wabup Bulukumba akan mengundang  semua pengembang perumahan yang ada di kabupaten Bulukumba dalam waktu dekat ini.

” Kemarin saya sudah kumpul semua pihak terkait termasuk dinas perizinan, perumahan, dinas pertanian, dishub untuk membahas persoalan ini, jadi nanti saya akan undang semua developer di Bulukumba.

Sementara itu Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait (Ara) mengingatkan pengembang untuk tidak membangun perumahan di atas lahan sawah atau lahan produktif Sebab, hal itu dapat mengganggu ketahanan pangan negara.

“Jangan nanti kita menyelesaikan masalah perumahan tapi masalah ketahanan pangan jadi berkurang. Kedua itu masalah yang penting bagi negara kita. Ya, pangan harus benar-benar kan Presiden (Prabowo Subianto) ingin swasembada pangan,” ujar Ara dikutip dari situs detik.com Jumat 13 juni 2025.

Sementara itu Wakil Menteri PKP Fahri Hamzah menyampaikan pesan Presiden Prabowo Subianto yang melarang penggunaan tanah produktif seperti sawah sebagai lahan perumahan.

“Kami tidak akan menggunakan tanah produktif. Presiden sudah melarang kita untuk memakai persawahan untuk rumah,” kata Fahri. ***