RUBRIK.co.id,BULUKUMBA- AE 42 dan RO 38 pasangan suami istri warga lingkungan Kasuara, Kelurahan Tanah Jongkong, kecamatan Ujung Bulu, kabupaten Bulukumba diringkus polisi dalam dugaan keterlibatan narkoba.
Kedua terduga pelaku diringkus di rumahnya oleh satuan res narkoba polres Bulukumba pada selasa dini hari 10 Juni 2025 sekitar pukul 03:00 wita
Saat polisi melakukan penggeledahan menemukan barang bukti serbuk kristal bening didalam plastik pembungkus obat yang diduga narkoba jenis sabu.
Usai mendapatkan barang bukti diduga sabu polisi kemudian menggelandang terduga pelaku ke Mapolres Bulukumba untuk penyelidikan lebih lanjut.
” Barang bukti tersebut langsung diamankan bersama kedua pelaku ke Mapolres Bulukumba untuk proses penyidikan lebih lanjut,” Kata Kapolres AKBP Restu Wijayanto melalui kepala seksi (kasi) hubungan masyarakat (humas) Akp H Marala minggu 15 Juni 2025.
Terungkapnya kasus dugaan narkoba sepasang suami istri ini karena laporan dari masyarakat, selanjutnyanya kepolisian melakukan penyelidikan dan mengamankan kedua terduga pelaku dan barang bukti.
Dari hasil pemeriksaan keduanya mengakui kalau barang diduga sabu tersebut adalah miliknya dan dibeli dari seseorang.
Sementara itu barang bukti dan urine keduanya terduga pelaku telah dikirim ke laboratorium Forensik Polda Sulsel untuk dilakukan tes.
“Hasilnya telah keluar, dan dinyatakan positif mengandung zat methamphetamine atau sabu. Urine keduanya juga menunjukkan hasil yang sama,” tambahnya.
Kedua pelaku masih ditahan di Mapolres Bulukumba untuk menjalani proses hukum dan pengembangan jaringan peredaran narkoba yang diduga melibatkan mereka.***






