RUBRIK.co.id,BULUKUMBA- SU alias MY (53) oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) pagawai di bagian sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) kabupaten Bulukumba, Sulawesi Selatan ditetapkan sebagai tersangka usai tes urine dari labolatorium forensik polda sulsel keluar beberapa waktu lalu.
Kasat narkoba polres Bulukumba AKP Akhmad Rizal mengatakan dari hasil laboratorium forensik menyatakan kalau urine SU negatif sedangkan barang bukti yang awalnya diduga sabu hasilnya positif.
” Urine SU positif sedangkan barang bukti yang disita positif narkoba jenis sabu,” Kata Akhmad Rizal Rabu 18 Juni 2025.
Dengan adanya hasil labfor polda sulsel SU ditetapkan tersangka dan masuk kategori yang bersangkutan adalah pengedar.
Ditambahkan Rizal kepolisian polres Bulukumba terus menggejarkan operasi antik 2025. Dari operasi tersebut Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Bulukumba berhasil mengungkap empat kasus peredaran dan penyalahgunaan narkotika jenis sabu selama sepekan pelaksanaan Operasi Antik Lipu 2025 yang dimulai sejak 10 Juni 2025.
Dari hasil pengungkapan tersebut, lima orang terduga pelaku berhasil diamankan bersama barang bukti berupa narkotika jenis sabu. Kegiatan ini menjadi bukti komitmen Polres Bulukumba dalam memberantas peredaran gelap narkoba serta memutus mata rantai penyalahgunaan narkotika di wilayah hukumnya.
Rizal menyampaikan bahwa keberhasilan pengungkapan ini merupakan hasil kerja keras tim di lapangan yang dibantu oleh informasi dari masyarakat.
“Operasi Antik Lipu 2025 ini merupakan bentuk keseriusan kami dalam memutus mata rantai peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Bulukumba. Kami akan terus bekerja keras dalam penyelidikan dan penindakan hingga ke akar jaringan. Kami juga mengimbau masyarakat untuk berani melapor jika mengetahui adanya penyalahgunaan narkoba di lingkungannya. Ini adalah tanggung jawab bersama,” tegas AKP Akhmad Risal.
Seluruh barang bukti sabu serta sampel urine dari para terduga pelaku telah dikirim ke Laboratorium Forensik (Labfor) Polda Sulsel untuk pemeriksaan lebih lanjut. Hasil sementara menunjukkan seluruh barang bukti positif mengandung metamfetamin (sabu). Sementara itu, hasil tes urine menunjukkan hasil positif terhadap sabu, kecuali urine milik SU alias MY dan AR, yang dinyatakan negatif.
Dia menambahkan bahwa terhadap pasangan suami istri AE dan RO, hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa keduanya sebagai pengguna atau korban sehingga keduanya menjalani proses asesmen untuk rehabilitasi.
“Saat ini, keempat kasus tersebut sedang dalam proses penyidikan lebih lanjut oleh Satresnarkoba Polres Bulukumba untuk pendalaman dan pengembangan,” pungkasnya.***






