RUBRIK.co.id,BULUKUMBA- Menjamurnya terminal bayangan berdampak besar dengan terminal induk di jalan Sam Ratulangi, kelurahan Caile, kecamatan Ujung bulu, kabupaten Bulukumba.
Dari pantauan rubrik.co.id di terminal induk kabupaten Bulukumba terlihat sangat sepi bongkar muat penumpang. Bahkan sejumlah mobil angkutan umum seperti pete-pete pilih menunggu penumpang di luar terminal.
“Sepi sekali penumpang ini sudah berlangsung sejak lama, makanya banyak sopir angkutan umum pete-pete menunggu penumpang di luar terminal,” Kata Asri saalh seorang sopir angkutan umum jumat 20 Juni 2025.
Dalam sehari terkadang tidak ada sama sekali penumpang yang naik di mobil angkutan dalam terminal induk, para penumpang memilih menunggu mobil di luar terminal.
” Kalau dalam terminal lama baru jalan mobil pete-pete kalau di luar menunggu kita naik langsung berangkat,” Kata Rosmiati penumpamg asal desa Bontomanai kecamatan Rilau Ale.
Sementara itu sopir angkutan antara kabupaten mengaku sepinya penumpang jurusan Bulukumba-Makassar disebabkan banyaknya terminal bayangan yang tersebar di sejumlah titik.
Salah satu terminal bayangan yang paling banyak melakukan bongkar muat penumpang berada di jalan poros Bulukumba- Bantaeng tepatnya depan kantor pajak menjadi lokasi terminal bayangan sudah beroperasi beberapa tahun lamanya.
“Terminal bayangan paling ramai sekarang ada di Bintarore dekat kantor pajak disana rata-rata penumpang menunggu,” Kata salah seorang sopir angkutan Bulukumba-Makassar yang tidak mau disebutkan namanya Jumat 20 Juni 2025.
Menurutnya adanya terminal bayangan di Bulukumba termasuk salah satu penyebab sehingga terminal induk sepi penumpang. Bukan hanya itu populasi kendaraan pribadi juga menjadi akibat dari sepinya penumpang.
Bahkan dengan kurangnya tindakan tegas dari pihak terkait terhadap banyaknya mobil pribadi yang disulap jadi mobil penumpang juga penyebab sepinya penumpang.
“Lebih banyak mobil plat pribadi ambil penumpang dibandingkan dengan mobil angkutan resmi,” Ujarnya.
Dia berharap agar pihak terkait baik dari dinas perhubungan dan kepolisian untuk menertibkan semua terminal bayangan yang di Bulukumba.
Bukan hanya terminal bayangan namun persoalan banyaknya mobil angkutan pribadi (omprengan) angkutan umum.
” Sudah jelas aturan kalau mobil pribadi tidak bisa mengambil penumpang karena bukan peruntungannya,” Tutupnya.
Sementara itu kepala dinas perhubungan kabupaten Bulukumba Andi Baso Bintang yang dikonfirmasi terkait hal ini belum memberikan tanggapan.
Sementara itu kasat lantas polres Bulukumba AKP H Muh Nawir mengatakan akan melakukan kordinasi dengan dinas perhubungan terkait informasi banyaknya terminal banyangan di kabupaten Bulukumba.
“Terimakasih atas informasinya saya akan tindak lanjuti dengan berkordinasi dengan dinas perhubungan dulu,” Ujar H Nawir.
Sekedar diketahui Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Undang-undang ini tidak secara eksplisit mengatur tentang terminal bayangan, namun prinsipnya melarang operasional terminal bayangan sebagai tempat naik dan turun penumpang.
Pasal 143 sudah jelas menyebutkan bahwa angkutan orang dengan kendaraan bermotor umum dalam trayek (bus umum) wajib menaikkan atau menurunkan penumpang di terminal.
Istilah “terminal bayangan” mengacu pada tempat di luar terminal resmi yang digunakan untuk naik turun penumpang, seringkali tidak sesuai dengan peraturan yang berlaku. ***






