RUBRIK.co.id, BULUKUMBA — Pasca pelaksanaan Pemilu dan Pilkada Serentak 2024, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bulukumba terus bergerak menjaga keakuratan data pemilih. Salah satu upaya yang dilakukan adalah melalui Program Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB).
Anggota KPU Bulukumba Divisi Perencanaan, Data dan Informasi, Rakhmat Fajar, mengatakan, kegiatan ini dilaksanakan mengacu pada PKPU Nomor 1 Tahun 2025, yang mengamanatkan agar data pemilih tetap akurat dan valid meski tahapan pemilu belum dimulai.
“Pemutakhiran data ini bertujuan menyediakan data pemilih yang akurat, valid, dan mutakhir. Data ini sangat penting, tidak hanya untuk KPU, tetapi juga bagi instansi lain yang membutuhkan data terkini terkait hak pilih warga,” ujar Rakhmat Fajar di Kantor KPU Bulukumba, Selasa, 24 Juni 2025.
Lebih lanjut, mantan jurnalis itu menjelaskan, PDPB berperan besar dalam mempermudah penyusunan daftar pemilih, mengurangi potensi masalah saat pemungutan suara, serta memastikan hak pilih seluruh warga negara tetap terjaga.
“Manfaat utama PDPB adalah menjaga akurasi data pemilih, mempermudah proses penyusunan daftar pemilih, meningkatkan kualitas data, mendukung kelancaran tahapan pemilu berikutnya, dan tentunya memastikan hak pilih warga negara difasilitasi,” tambahnya.
Sebagai bagian dari pelaksanaan PDPB, KPU Bulukumba dalam waktu dekat akan menggelar rapat pleno rekapitulasi data terbaru. Dalam rapat tersebut, KPU akan mengundang sejumlah pihak terkait, termasuk Bawaslu dan instansi lainnya, untuk bersama-sama mencermati data yang diterima dari Ditjen Dukcapil Kemendagri. Data itu mencakup daftar pemilih yang memenuhi maupun tidak memenuhi syarat, berdasarkan dokumen sah sesuai ketentuan yang berlaku.
Tak hanya itu, KPU Bulukumba juga membuka layanan pelaporan PDPB bagi masyarakat sepanjang tahun. Warga yang telah berusia 17 tahun, pindah domisili, pensiun dari TNI/Polri, mengubah elemen data, maupun keluarga dari warga yang telah meninggal dunia atau menjadi anggota TNI/Polri aktif, diimbau segera melapor ke Kantor KPU Bulukumba di Jalan Jenderal Sudirman Nomor 10.
“Kami membuka layanan pelaporan setiap saat. Cukup membawa dokumen pendukung seperti KTP, KK, surat kematian, atau surat pensiun. Ini penting untuk memastikan data pemilih bersih dan selalu diperbarui,” tegas Rakhmat Fajar.
Upaya aktif KPU Bulukumba ini menjadi bagian dari komitmen untuk menjaga kualitas demokrasi, khususnya dari sisi paling mendasar, yakni validitas data pemilih. (**)












