RUBRIK.co.id, BULUKUMBA — Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Bulukumba, Andi Pangerang, mengungkapkan bahwa aktivitas penambangan pasir di Bulukumba banyak yang diduga tidak mengantongi izin resmi. Kondisi ini tidak hanya melanggar aturan, tetapi juga berdampak serius terhadap lingkungan dan sistem irigasi pertanian warga.
“Sepakat, tambang golongan C ini memang perlu dicarikan solusi. Kita juga tidak bisa menutup mata, karena ini menyangkut pendapatan harian masyarakat di wilayah itu,” ujar Andi Pangerang, Ketua Komisi III DPRD Bulukumba, kepada Rubrik.co.id, Rabu 25 Juni 2025.
Namun, dia menegaskan bahwa penambangan pasir tidak boleh dilakukan secara serampangan, apalagi dengan menggunakan alat berat seperti excavator yang dapat merusak ekosistem sungai.
“Coba bayangkan, sungai yang dikeruk itu lebarnya sudah melebar hingga 50 sampai 70 meter. Dampaknya apa? Tiga desa seperti Balong, Manjalling, dan Garanta selalu mengeluhkan terganggunya sistem irigasi persawahan mereka,” jelasnya.
Andi Pangerang juga menyebutkan, meskipun perizinan tambang pasir merupakan kewenangan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan, namun pihaknya tidak tinggal diam dan terus menyuarakan persoalan tersebut ke instansi terkait.
“Masalahnya, dinas terkait di provinsi terkesan tutup mata. Makanya, butuh sinergi antara Pemkab, kepolisian, dan semua pihak, termasuk kami di DPRD yang hanya menjadi penyambung aspirasi masyarakat,” tambahnya.
Menurut dia, hampir seluruh aktivitas penambangan golongan C di wilayah tersebut diduga tidak memiliki izin resmi. Hanya sebagian kecil yang terdata memiliki izin dan memenuhi syarat sesuai prosedur.
“Bahkan yang punya izin pun, setelah selesai melakukan penambangan, mereka harus melakukan rehabilitasi area tambang. Itu bagian dari standar operasional prosedur (SOP). Termasuk soal kedalaman dan lebar galian, jika sudah melewati batas, aparat penegak hukum harus segera bertindak,” tegasnya.
Sebelumnya, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Kabupaten Bulukumba menutup tujuh lokasi titik tambang ilegal, di dua Desa di Kecamatan Ujung Loe, Selasa 24 Juni 2025.
“Kemarin tim terpadu turun pengawasan pada 7 titik pertambangan, 1 di desa Lonrong 6 didesa Balong,” kata Kepala dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) kabupaten Bulukumba Andi Uke Indah Permatasari kepada wartawan, Rabu 25 Juli 2025. (**)






