RUBRIK.co.id, BULUKUMBA- Satres Narkoba Polres Bulukumba berhasil mengamankan seorang terduga pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu dalam operasi antik 2025. Penangkapan dilakukan di Desa Bukit Harapan, Kecamatan Gantarang, Kabupaten Bulukumba, pada Rabu, 25 Juni 2025 sekitar pukul 17.30 WITA.
Informasi yang dihimpun wartawan, terduga pelaku yang diamankan adalah lelaki berinisial PD (44), seorang petani asal Dusun Tapollo, Desa Benteng Palioi, Kecamatan Kindang, Kabupaten Bulukumba.
Penangkapan berawal dari informasi masyarakat yang melaporkan adanya aktivitas peredaran narkotika di wilayah Desa Bukit Harapan. Menindaklanjuti laporan polisi kemudian bergerak ke lokasi dan mengamankan terduga pelaku.
Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan sebanyak 7 sachet berisi kristal bening yang diduga kuat merupakan narkotika jenis sabu.Dihadapan polisi tpelaku mengakui bahwa sabu tersebut adalah miliknya.
Selanjutnya, terduga pelaku bersama barang bukti diamankan di Mapolres Bulukumba guna proses penyelidikan dan pengembangan lebih lanjut.
Sementara itu kasat narkoba AKP H Akhmad Rizal melalui kasi Humas polres Bulukumba AKP H Marala membenarkan penangkapan sato terduga pelaku berinisial PD di desa Bukit Harapan.
” Benar ada diamankan satu orang terduga pelaku kasus narkoba berinisial PD saat ini kasusnya sementara dalam proses penyelidikan,” Tutupnya.***






