RUBRIK.co.id, BULUKUMBA — Rencana penambangan emas di Kabupaten Sinjai terus menuai penolakan. Penolakan ini tidak hanya datang dari masyarakat Sinjai, tetapi juga menjadi perhatian serius warga Kabupaten Bulukumba yang wilayahnya berbatasan langsung dengan lokasi tambang.
Secara geografis, jarak antara area tambang yang direncanakan di Sinjai Borong dengan wilayah perbatasan Bulukumba, seperti Kecamatan Rilau Ale dan Kindang, hanya berkisar 15 hingga 25 kilometer. Jarak yang relatif dekat tersebut menimbulkan kekhawatiran besar akan sebaran dampak ekologis.
“Aliran sungai, kontur tanah berbukit, serta arah angin menjadi jalur alami penyebaran limbah tambang, debu beracun, dan pencemaran air raksa serta sianida yang digunakan dalam proses ekstraksi emas,” ungkap Jodhy mewakili Pemuda Munte Barat, Bulukumba, Jumat 27 Juni 2025.
Selain itu, kawasan hulu Daerah Aliran Sungai (DAS) yang berada di perbatasan kedua kabupaten tersebut menjadi titik rawan kerusakan. Jika wilayah hulu terdampak, kerusakan akan menjalar hingga ke hilir, termasuk ke areal pertanian dan pemukiman warga Bulukumba.
Masyarakat di desa-desa perbatasan selama ini sangat bergantung pada mata air, sungai, dan hasil hutan untuk kebutuhan hidup dan sumber ekonomi. Kerusakan ekosistem di wilayah itu dinilai akan berdampak langsung pada kelangsungan hidup mereka.
Tak hanya ancaman lingkungan, ketegangan sosial juga dikhawatirkan muncul. Jika masyarakat Bulukumba mulai merasakan dampaknya tanpa memiliki posisi yang kuat dalam pengambilan keputusan, potensi kecemburuan sosial hingga konflik horizontal antarwarga lintas batas administratif sulit dihindari.
“Walau secara administratif tambang berada di Sinjai, dampaknya tidak mengenal batas kabupaten. Bulukumba bisa menjadi korban bayangan, menanggung dampak tanpa memiliki kendali atas kebijakan,” tegasnya.
Oleh karena itu, penolakan terhadap tambang emas ini dinilai sebagai isu lintas kabupaten, lintas generasi, dan lintas kepentingan. Aktivis dan warga berharap pemerintah daerah di Bulukumba ikut bersuara dan terlibat aktif dalam menyikapi rencana tambang tersebut.
“Kerusakan lingkungan tidak mengenal batas administratif. Jika alam rusak, semua pihak akan merasakan akibatnya,” pungkasnya. ***






