RUBRIK.co.id,BULUKUMBA- Pemerintah kabupaten Bulukumba, Sulawesi Selatan melalui Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) merazia tambang galian di sejumlah titik di kecamatan Gantarang, Senin 30 Juni 2025.
Kadis DLHK Kabupaten Bulukumba Andi Uke Indah Permatasari mengatakan kalau ini merupakan bagian tindak lanjut razia di sejumlah tambang galian C ilegal di kecamatan Ujung loe beberapa hari lalu.
“Tim yang turun tadi di kecamatan Gantarang dipimpin oleh Kabid Penataan dan Penaatan DLHK Bulukumba pak Nurdin,” Kata Andi Uke Indah Permatasari, Minggu sore 30 Juni 2025.
Menurut Andi Uke kalau sidak sekaligus razia ini tim menemukan dua tambang galian C yang tidak mengantongi izin operasional sehingga diminta untuk menghentikan pengoperasian menunggu izin keluar.
” Saat tim ke lapangan pemilik tambang tidak berada di lokasi, namun kami tetap berikan surat pemberitahuan agar aktivitas dihentikan sebelum mengantongi izin,” Ujar Andi Uke.
Sebelumnya tim gabungan Satuan polisi pamong praja (Satpol pp) Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) juga merazia sejumlah tambang ilegal di kecamatan Ujung Loe, kabupaten Bulukumba, selasa kemarin 24 Juni 2025.
Puluhan anggota satpol PP bersama dengan DLHK mendatangi lokasi tambang ilegal yang berada di Ujung loe, kedatangan tim gabungan membuat sejumlah pekerja tambang meninggalkan lokasi.
Pelaksana tugas (plt) Kepala satuan polisi pamong praja kabupaten Bulukumba Andi Hasbunallah yang dikonfirmasi wartawan membenarkan razia tersebut.
“Kemarin dari satpol PP dan DLHK melakukan operasi tambang di dua titik di kecamatan Ujung Loe,” Kata Andi Hasbullah melalui pesan whatsapp nya rabu 25 Juni 2025.
Menurut Andi Hasbullah kalau Satpol PP di operasi ini hanya membackup DLHK untuk turun menertibkan pertambangan yang dinilai melanggar aturan.
Menurut Andi Hasbullah kalau Satpol PP di operasi ini hanya membackup DLHK untuk turun menertibkan pertambangan yang dinilai melanggar aturan.
Dalam operasi ini penambang illegal yang didapati sementara beroperasi untuk diminta menghentikan semua aktivitas dan semua alat seperti excavator dan lainya yang digunakan oleh para penambang.
Bukan hanya itu pemilik tambang yang didapati beroperasi dibuatkan surat pernyataan untuk ditandatangani. Dalam isi surat pernyataan tersebut diminta agar semua aktivitas dihentikan.
“Tidak ada kita sita, cuma di suruh berhenti dan bawa keluar peralatannya di area tambang dan penanggung jawab menandatangani pernyataan untuk tidak lagi beraktifitas,” Tegas Andi Hasbullah.***






