Daerah  

Ipal Tidak Sesuai Standar, Pabrik Tahu di Bulukumba Ditutup

Irwan Rubrik
Ilustrasi pabrik tahu (foto/int)

RUBRIK.co.id,BULUKUMBA- Selain merazia tambang galian C ilegal di kecamatan Gantarang, kabupaten Bulukumba, Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) juga menutup sementara salah satu pabrik tahu, Selasa 1 Juli 2025.

Kepala Dinas DLHK kabupaten Bulukumba Andi Uke Indah Permatasari kepada wartawan mengaku tim juga menemukan pabrik tahu yang berada di desa Paenre Lompoe, kecamatan Gantarang yang Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) tidak memenuhi standar.

“Pabrik tahu di desa Paenre Lompoe ditemukan IPAL tidak memenuhi standar dan kami minta dibenahi, sehingga untuk sementara tidak beroperasi sebelum semua persyaratan dipenuhi,” Tegas Andi Uke.

Sementara itu untuk tambang galian C yang tidak mengantongi izin operasional diminta untuk berhenti beroperasi sebelum izin keluar.

Dua lokasi tambang galian C ilegal ditemukan di Gantarang ini merupakan tindak lanjut pengawasan yang dilakukan pemerintah kabupaten Bulukumba terkait izin operasional tambang yang beroperasi di kecamatan Ujung loe beberapa waktu lalu.

Sebelumnya DLHK bersama Satuan Polisi Pamong Praja kabupaten menutup 7 tambang galian yang tidak mengantongi izin di desa Lonrong dan Balong, kecamatan Ujung loe.

Enam tambang galian C ilegal ditemukan di desa Balong dan satu di Lonrong, ketujuh tambang tersebut diminta tidak melakukan aktivitas pengoperasian sebelum ada izin.***