Daerah  

Ingat Operasi Patuh Digelar Senin Besok, Patuhi Aturan Berlalulintas

Irwan Rubrik
Ketfo : AKP H Muh Nawir Kasat lantas Polres Bulukumba

RUBRIK.co.id,BULUKUMBA- Bagi warga khususnya pengendara, kepolisian akan menggelar operasi patuh 2025 yang mulai dilakukan Senin besok.

Pelaksanaan operasi patuh ini akan digelar di seluruh Indonesia termasuk di kabupaten Bulukumba, Sulawesi Selatan mulai tanggal 14 sampai 27 juli 2025.

Kasat lantas Polres Bulukumba AKP H Muh Nawir yang dikonfirmasi rubrik.co.id menghimbau kepada seluruh masyarakat terkhusus pengendara untuk mematuhi aturan lalulintas dan berkendara.

“Besok insya Allah operasi patuh perdana digelar, saya berharap masyarakat Bulukumba bisa mematuhi aturan demi keselamatan berlalulintas,” kata H Nawir.

Menurut putra kelahiran Bulukumba ini sesuai petunjuk bahwa pada kegiatan operasi ini menitikberatkan pada pendekatan edukatif, preventif, dan humanis.

Ditambahkan kasat lantas kendati operasi ini mengedepankan pendekatan edukatif, preventif dan Humanis, namun penindakan akan dilakukan bila itu melanggar aturan.

Salah satu yang menjadi sasaran adalah penggunaan knalpot brong (racing), pengendara tidak menggunakan helm.

“Knalpot brong ini sudah banyak dikeluhkan warga baik motor maupun mobil, jadi kalau ada kita dapati dalam operasi maupun diluar kegiatan ini maka kita akan tindak tegas” ujar Kasat Lantas.

Selain itu pengendara sepeda motor yang tidak menggunakan helm Standar Nasional Indonesia (SNI), pengemudi mobil yang tidak menggunakan sabuk pengaman (safety belt), penggunaan ponsel saat mengemudi kendaraan bermotor.

Tidak sampai disitu menurut H Nawir pengendara di bawah umur atau yang tidak memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM), berkendara dalam pengaruh alkohol atau obat-obatan terlarang,melawan arus lalu lintas atau menerobos lampu merah,
Mengemudikan kendaraan melebihi batas kecepatan yang ditetapkan.

Dan terkahir adalah Kendaraan yang tidak dilengkapi dengan perlengkapan standar seperti spion, lampu, atau pelat nomor dan pelanggaran terhadap marka jalan atau rambu lalu lintas.***