Biaya Sewa Traktor Naik,Petani Menjerit, Bantuan Untuk Kelompok Dikuasai Pribadi

Irwan Rubrik
Petani di Bulukumba mengeluhkan biaya sewa traktor yang mahal saat musim tanam.
Ilustrasi foto handtraktor (dok-Antara)

RUBRIK.co.id, BULUKUMBA – Harga sewa alat mesin pertanian (alsistan) berupa traktor untuk membajak sawah dikeluhkan anggota kelompok tani (poktan) di hampir  semua desa di kabupaten Bulukumba, Sulawesi Selatan.

Harga sewa traktor dianggap selalu menjadi beban bagi para petani. Kondisi tersebut amat sangat dirasakan setiap kali menjelang musim tanam.

Keluhan Petani Terkait Penggunaan Alsintan Kelompok

“Ada bantuan mesin garap sawah (traktor) untuk kelompok tani, tapi hanya dibisa dipakai untuk ketua kelompok saja,” Nawir  seorang Petani asal kecamatan Gantarang Senin 15 Juli 2025.

Menurut petani setiap musim tanah harus menyewa mesin traktor, padahal menurutnya ada bantuan alsintan dari aspirasi maupun pemerintah untuk kelompok tani, namun tidak bisa digunakan dengan berbagai dalih dari ketua kelompok tani.

“Anggota kelompok mau pinjam untuk menggarap sawah , alasan ketua nanti rusak ,atau apalah padahal yang saya tau namanya bantuan anggota juga berhak untuk menggunakan

“Kami (anggota kelompok tani) harus sewa traktor tiap musim tanam meski harganya sangat tinggi dan harus ngutang nanti biasa habis panen baru bayar,” ujar Nawir.

Saat ini untuk sewa mesin traktor sangat mahal sekali sewa hitungan sampai selesai bisa diatas angka Rp.1 juta rupiah tergantung dari luar lahan yang digarap.

Menurutnya, sampai saat ini petani di desa ini tidak pernah merasakan bantuan alat traktor dari pemerintah kabupaten Pamekasan.

Penjelasan Dinas Pertanian Bulukumba Terkait Bantuan Traktor

Sementara itu kepala Dinas Pertanian kabupaten Bulukumba Thaiyeb Maningkasi mengatakan kalau setiap bantuan baik dari pemerintah maupun aspirasi untuk kelompok tani bukan untuk ketua ataupun pribadi, namun itu untuk semua anggota kelompok.

“Ketua kelompok maupun pribadi tidak bisa menguasai bantuan kelompok, semua anggota berhak untuk menggunakan bantuan alsintan seperti traktor,” ujar Thaiyeb.

Thaiyeb mengatakan bagi warga yang merasa ada bantuan kelompok tani yang dikuasai pribadi ketua kelompok ataupun anggota bisa melaporkan ke dinas pertanian.***