RUBRIK.co.id,BULUKUMBA- Bagi pemohon yang sebelumnya belum mendapatkan blangko Surat Ijin Mengemudi (SIM) bisa datang langsung ke polres Bulukumba.
Informasi yang dihimpun rubrik.co.id mengatakan kalau hampir dua bulan blangko SIM di polres Bulukumba habis, sehingga pemohon yang terlanjur melakukan pengurusan diganti dengan kertas tanda bukti.
Kasat lantas Polres Bulukumba AKP H Muh Nawir yang dikonfirmasi wartawan membenarkan sudah adanya blangko SIM di bagian pelayanan SIM Polres Bulukumba.
“Sudah ada blangko SIM, bagi warga yang ingin mengurus atau menukar tanda bukti sementara dengan blangko asli,” ujarnya.
Blangko SIM untuk pemohon sudah ada sejak Senin 14 juli kemarin. Puluhan warga sudah datang antri untuk menukar tanda bukti pengurusan dengan blangko asli.
Mengenai jumlah blangko , mantan kasat lantas Toraja ini belum mengetahui berapa jumlah yang telah ada.
“Baik pemohon baru, perpanjangan dan yang memegang bukti pengurusan bisa langsung datang ke bagian pelayanan SIM untuk menukar dengan blangko asli dengan syarat bukti sementara disodorkan tanpa harus diwakili,” katanya.
H Nawir mengatakan Beberapa pekan terakhir blangko Surat Ijin Mengemudi (SIM) di polres Bulukumba habis.
Sebagai gantinya, pemohon hanya diberi surat tanda bukti telah memohon SIM. Penyebabnya, blangko SIM telah habis dan belum turun dari pusat karena menurut kabar masih proses tender.****






