RUBRIK.co.id,BULUKUMBA- Warga desa Taccorong, kecamatan Gantarang mengeluhkan adanya dugaan tambang galian C ilegal di sekitar kompleks BTN Griya tidak jauh dari Mapolres Bulukumba, Rabu 16 Juli 2025.
Sejumlah warga merasa resah dengan keberadaan tambang galian C tersebut , selain diduga tidak mengantongi izin juga merusak infrastruktur jalan di kompleks perumahan tersebut.
Alkhaifal, warga BTN Ayu Krida, desa Taccorong mengatakan keberadaan tambang galian C pasir dan tanah timbunan tersebut merusak jalan serta ironisnya lokasi tidak jauh dari kantor polres Bulukumba.
Selain mengeluhkan soal jalan rusak warga juga mengaku tetanggaku dengan debu yang ditimbulkan dalam galian tambang ilegal tersebut.
“Polisi harus bertindak cepat untuk menutup aktivitas tambang tersebut,sebelum warga yang yang mengambil langkah lain untuk menutup paksa,” kata Alkhaifal kepada wartawan, Rabu 16 Juli 2025.
Sementara informasi lainya menyebutkan kalau pihak pemilik tambang yang diketahui bernama Irman menggali menggunakan alat berat excavator di lokasi.
“Irman namanya yang pemilik , setiap hari di lokasi alat berat beroperasi, mobil dum truk keluar masuk mengangkut material,” katanya.
Sementara itu Irman mengatakan kalau infrastuktur jalan di lokasi tidak ada yang rusak, karena perbaiki bahkan akan di cor, namun karena banyak protes sehingga rencana tersebut membatalkan rencana tersebut.
“Jalanan saya perbaiki , saya bahkan akan cor, tapi karena ada yang protes saya mending batalkan saja,” kata Irman.
Menurut Irman kalau lokasi tersebut bukan masuk kategori tambang karena tidak diperjualbelikan, adapun kendaraan yang mengambil material tambang untuk dibawa keluar tidak dijual hanya diberikan secara gratis untuk orang yang membutuhkan,” katanya.
Akibat adanya protes warga dirinya mengaku telah dipanggil oleh kepolisian dalam hal ini unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) .
“Saya sudah dipanggil dah diperiksa polisi , dan dibuatkan menandatangani surat peryataan untuk tidak melakukan aktivitas sebelum ada izin dari dinas terkait,” kata Irman.
Irman mengaku lokasi tersebut digali untuk pembagunan rumah pribadi badan kolam renang bukan untuk kepentingan komersial atau untuk dijual.
Lanjut Irman untuk sementara waktu aktivitas galian untuk sementara dia hentikan sampai ada ijin keluar dari dinas terkait.
” Aktivitas saya hentikan mulai hari ini sampai surat izin keluar,” katanya.
Kasat Reskrim polres Bulukumba Iptu Muh Ali kepada wartawan mengaku telah menindak lanjuti keluhan warga tertang adanya dugaan aktivitas tambang galian C di dekat perumahan warga kompleks perumahan BTN Ayu Krida desa Taccorong.
Pemilik tambang telah menandatangani peryataan pemberhentian aktivitas galian di lokasi sampai mengantongi izin resmi.***






