Terdakwa Kasus Korupsi Rp2,1 Miliar di Bulukumba Divonis 3 Tahun Penjara

Irwan Rubrik
21b24887 0a00 49a8 a7f5
Ketfo: Ervyna Zulaiha Pimpinan Cabang Bulog Bulukumba saat ditahan kejaksaan beberapa waktu lalu

RUBRIK.co.id,BULUKUMBA- Ervyna Zulaiha Pimpinan Cabang Bulog Bulukumba dan Rajamuddin mantan Asisten Manajer Supply Chain resmi divonis hukuman penjara di pengadilan tindak pidana korupsi (Tipikor) Makassar.

Ervyna Zulaiha divonis penjara 3 tahun
lamanya, dengan denda Rp100 juta subsider 1 bulan, serta pidana tambahan berupa uang pengganti Rp1,5 miliar subsider 1 tahun penjara.

Sementara Rajamuddin divonis penjara 2 tahun, dengan denda Rp100 juta subsider 1 bulan, serta pidana tambahan Uang Pengganti Rp605,8 juta subsider 1 tahun penjara.

” Uang pengganti (up) sebagai pidana tambahan untuk mengganti kerugian negara yang ditimbulkan. Kalau terdakwa tidak membayar up, harta bedanya bisa disita dan apabila tidak mencukupi, terdakwa dipidana penjara selama 1 tahun,” kata Kajari Bulukumba, Banu Laksmana kepada wartawan,Jumat 18 juli 2025.

Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Makassar menjatuhkan vonis terhadap dua pejabat Perum Bulog Cabang Bulukumba dalam kasus tindak pidana korupsi penyaluran beras program SPHP (Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan) tahun 2023.

Sidang putusan yang digelar Jumat, 14 Juli 2024 itu menetapkan dua terdakwa,  terbukti bersalah melakukan korupsi secara bersama-sama hingga merugikan negara lebih dari Rp2,1 miliar berdasarkan perhitungan Kejaksaan.

Dalam sidang yang dipimpin Majelis Hakim yang diketuai Herianto, dengan anggota Dr. Darwin Sagala dan Sutisna Sawati menyatakan keduanya melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 UU Tipikor dan Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sementara itu tiga terdakwa lain yang merupakan mitra dan pengusaha pengadaan beras juga telah lebih dulu dijatuhi vonis oleh majelis hakim, Senin, 14 Juli 2025 lalu.

Ketiganya dinilai terbukti menyalahgunakan penyaluran beras SPHP.

Sekadar diketahui, Kasus ini bermula dari penyaluran beras SPHP di wilayah kerja Bulog Bulukumba (Bulukumba, Bantaeng, Sinjai, dan Jeneponto) pada periode Januari–September 2023.

Dari total 1.344.490 kg beras senilai Rp11,23 miliar, sekitar 52,84 persen atau 710.467 kg disalurkan tidak sesuai ketentuan. (**)