RUBRIK.co.id,BULUKUMBA- Kepolisian polres Bulukumba mengaku selama bulan Januari sampai juli 2025 menangkap delapan orang anak dibawah umur yang terlibat dalam kasus narkoba.
Hal ini dikemukakan oleh kasat Reskrim Polres Bulukumba AKP H Akhmad Rizal kepada rubrik.co.id, Minggu 20 juli 2025.
Akhmad Rizal mengatakan kalau penangkapan ke delapan orang anak anak dibawah umur itu adalah bagian dari pengungkapan 3 kasus narkoba yang berhasil diungkap res narkoba polres Bulukumba.
“Kedelapan anak dibawah umur ini ditangkap terhitung dari Januari hingga Juli bulan ini, dari pengungkapan tiga kasus,” tegas Ahmad Rizal.
Ditambahkan Ahmad Rizal kalau kedelapan anak tersebut telah menjalani sidang diversi(anak dibawah umur).
Lanjut Ahmad Rizal kedelapan anak dibawah umur tersebut telah diminta kepada keluarga untuk bernegosiasi dengan pecandu atau membawanya ke tempat rehabilitasi, meningkatkan komunikasi dan interaksi dalam keluarga, terus berpartisipasi dan menyadari bahwa keluarga merupakan salah satu modal utama dalam kesembuhan pecandu narkoba, memberikan semangat kepada anak untuk sembuh dari kecanduannya terhadap narkoba, dan memberikan cinta yang tulus kepadanya.
Sekedar diketahui kalau kepolisian telah mengungkap 53 kasus dengan jumlah tersangka 85 orang terdiri dari 83 laki-laki dan 2 orang perempuan .
Sebanyak 13 kasus telah P21 , sementara 16 kasus dengan tersangka 23 dua laki-laki dan 1 perempuan Restorative Justice (RJ), 21 kasus dalam proses, 15 kasus masuk tahap 1 di kejaksaan dan 6 kasus masuk proses pemberkasan.***






