Daerah  

Mau Perpanjang SIM Kendaraan Anda? Datang Besok Pagi di Pasar Bontonyeleng

Irwan Rubrik
Ilustrasi SIM (foto-kompas.com)

RUBRIK.co.id,BULUKUMBA-Bagi masyarakat yang ada di kecamatan Gantarang dan Kindang bisa datang untuk melakukan perpanjangan Surat Ijin Mengemudi (SIM)  bisa datang di pasar desa Bontonyeleng Senin besok 28 Juli 2025 pagi.

Selain di desa Bontonyeleng menurut informasi SIM keliling satlantas Polres Bulukumba juga biasa standby di pasar Batukaropa, Ujung Loe dan beberapa lokasinya lainya setiap pagi.

“Besok insyaallah mobil pelayan SIM keliling saya minta untuk hadir di pasar Bontonyeleng pagi sekitar pukul 08:30 Wita,” kata kades Bontonyeleng Andi Mauragawali.

Opu sapaan akrab Andi Mauragawali mengatakan hal ini dilakukan agar memudahkan para warga khususnya di desanya untuk memperoleh sim khususnya perpanjangan.

Menurut Opu hadirnya mobil SIM keliling bisa memudahkan para pemohon SIM untuk perpanjangan tidak lagi datang di kantor pelayanan di polres Bulukumba.

“Bukan hanya itu warga Bontonyeleng bisa warga desa lain , seperti Palambarae, Benteng Palioi, Bukit Harapan, Sopa bisa datang besok pagi,” kata mantan anggota polri ini.

Warga yang ingin memperpanjang SIM bisa membawah kelengkapan seperti foto copy KTP, bukti SIM sebelum.

Perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) kini dapat dilakukan dengan mudah. Masyarakat bahkan tak harus repot datang ke Polres, sebab pelayanan SIM Keliling telah hadir di beberapa titik di Bulukumba .

SIM merupakan dokumen wajib bagi setiap pengguna kendaraan bermotor. Berdasarkan Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, dalam pasal 288 dijelaskan bahwa apabila pengemudi tidak dapat menunjukkan SIM yang sah, maka akan dikenakan denda sebesar Rp 250.000 atau sanksi pidana kurungan paling lama satu bulan.***