RUBRIK.co.id, BULUKUMBA – Pasangan suami istri, Yuni Wahyuningsih dan Rizal warga jalan Sungai Teko, Kelurahan Tanah Kongkong, kecamatan Ujung Bulu, kabupaten Bulukumba, Sulawesi Selatan akhirnya bisa bernafas lega setelah buah hatinya yang sempat di rawat di RSUD Andi Sultan Daeng Radja selama puluhan hari sudah diperbolehkan pulang oleh pihak rumah sakit.
Dari informasi yang dihimpun wartawan Rabu 30 Juli 2025 mengatakan kalau orang tua bayi didampingi oleh tim relawan kemanusiaan Emy Sandre saat melakukan pengurusan di rumah sakit.
Emy Wahyuningsih kepada wartawan membenarkan kalau bayi laki-lakinya sudah pulang dirawat 20 hari lebih akhirnya sudah diberikan ijin oleh pihak dokter RSUD Andi Sultan Daeng Radja untuk pulang ke rumah.
“Alhamdulillah anak saya sudah bisa pulang ke rumah pak,” katanya .
Uni sapaan akrab Emy Wahyuningsih mengatakan kalau dia bersama suaminya mengucapkan banyak terimakasih kepada RSUD Andi Sultan Daeng Radja telah memberikan solusi bantuan maupun biaya perawatan anaknya.
Bantuan RSUD Andi Sultan Daeng Radja untuk Keluarga Pasien
Ditambahkan Uni biaya yang puluhan juta yang sebelumnya harus dibayar akhirnya dibantu oleh pihak RS
“Sekali lagi terimakasih banyak untuk dokter, dan Rumah Sakit serta semua pihak yang ikut membantu anak kami,” kata Uni.
Sementara itu relawan kemanusiaan yang ikut mendampingi bayi dan orang tuanya Emy Sadre mengatakan kalau kebijakan RSUD Andi Sultan Daeng Radja sangat besar membantu kedua orang tua bayi.
“Alhamdulillah saya baru selesai dampingi orang tua bayi untuk mengurus anaknya keluar dari rumah sakit,” kata Emy Sandre.
Ditambahkan Emy kalau bayi laki-laki yang sebelumnya sempat terkendala biaya perawatan sebesar Rp32 juta akhirnya bisa pulang ke rumahnya setelah menjalani perawatan di rumah sakit.
Sebelumnya bayi laki-laki Pasangan suami istri, Yuni Wahyuningsih dan Rizal yang dirawat di RS diduga sempat tertahan untuk keluar karena faktor biaya perawatan.
Hal ini memancing perhatian dari sejumlah pihak termasuk pihak RSUD Andi Sultan Daeng Radja yang membantah kalau sempat tertahan.
Penjelasan Direktur RS Soal Biaya dan BPJS
Menurut direktur RSUD Andi Sultan Daeng Radja dr. Rizal mengatakan kalau biaya yang jumlahnya Rp32 juga adalah berkaitan dengan denda pelayanan akibat ketidakaktifan kepesertaan BPJS.
“BPJS-nya tidak aktif, mungkin tidak dibayarkan selama ini. Jadi ketika digunakan, timbul denda pelayanan,” ujar dokter spesialis kebidanan dan kandungan tersebut.
Meski demikian, dr. Rizal menegaskan bahwa pihak rumah sakit tetap memberikan solusi terbaik bagi pasien yang tidak mampu.
“Jika memang orang tua bayi tidak mampu, dipersilakan mengurus Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM). Kami akan bantu dan memberikan keringanan pembayaran sesuai kemampuan. Biasanya, bantuan dari BAZNAS juga akan disalurkan,” tutupnya.***






