RUBRIK.co.id, BULUKUMBA – Sodding Bin Supu (70) warga Kecamatan Kajang, warga binaan lapas Bulukumba dinyatakan bebas setelah baru menjalani hukuman 1,5 tahun penjara dari vonis yang harusnya 4,5 tahun, namun mendapatkan amnesti dari presiden republik Indonesia Prabowo Subianto.
Warga binaan tersebut divonis hukuman 4,5 tahun penjara karena terbukti melakukan tindak pidana penganiayaan.
Napi Lapas Bulukumba Bebas Usai Terima Amnesti Presiden
Kepala lapas Bulukumba Akbar Amnur mengatakan kalau Sodding bin Supu telah bebas dan kembali ke kekeluarganya Sabtu malam 2 Juli 2025.
Akbar mengatakan kalau warga binaan tersebut baru menjalani hukuman 1,5 tahun penjara dari total yang harus dia jalani selama 45 tahun, namun karena mendapatkan amnesti kategori lansia dari presiden republik Indonesia akhirnya bebas.
“Baru 1,5 tahun dijalani masa tahanan, namun karena mendapatkan amnesti lansia dia dinyatakan bebas,” ujar Akbar, Minggu 3 Agustus 2025
Sodding bin Supu ditahan karena terbukti melakukan tindak pidana penganiayaan dan divonis di pengadilan negeri Bulukumba.
Lapas Kelas IIA Bulukumba melaksanakan pembebasan terhadap 1 (satu) orang Warga Binaan yang memperoleh amnesti berdasarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2025 tanggal 1 Agustus 2025 tentang Pemberian Amnesti.
Amnesti Lansia Diberikan Sesuai Keppres Nomor 17 Tahun 2025
Pembebasan ini disaksikan langsung oleh Kepala Seksi Bimbingan Narapidana/Anak Didik (Kasi Binadik) bersama petugas registrasi dan pengamanan. Amnesti diberikan sebagai bentuk pengampunan yang diberikan oleh Presiden kepada seseorang atau sekelompok orang atas kasus tertentu, yang telah melalui proses pertimbangan dan persetujuan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Penerima amnesti dapat segera dibebaskan tanpa melalui prosedur grasi maupun remisi sebagaimana yang lazim diterapkan.
Dalam Keppres tersebut, tercatat tiga orang narapidana memperoleh amnesti. Namun, dua di antaranya telah bebas lebih dahulu secara murni maupun melalui program Cuti Bersyarat (CB) sebelum Keppres ditetapkan. Dengan demikian, hanya satu orang WBP di Lapas Bulukumba yang secara resmi menerima manfaat langsung dari program amnesti ini. Pihak lapas juga memastikan bahwa WB yang bersangkutan telah menjalani proses pembinaan secara optimal sebelum akhirnya dinyatakan bebas.
Kepala Lapas Kelas IIA Bulukumba, Akbar Amnur, menyampaikan bahwa proses pemberian amnesti dilaksanakan secara transparan dan tanpa pungutan biaya apa pun.***






