RUBRIK.co.id,BULUKUMBA- Rambu lalu lintas dilarang masuk satu arah dekat RSUD Andi Sultan Daeng Radja jalan Srikaya, kelurahan Loka, kecamatan Ujung Bulu, kabupaten Bulukumba tak diindahkan pengendara kendaraan roda empat maupun roda du.
Kendati kepolisian sudah kerap melakukan tindakan terhadap pelanggar di lokasi tersebut, namun sampai saat ini para pengendara terkesan tidak memperdulikan hal itu.
Rambu Satu Arah Depan RSUD Bulukumba Masih Dilanggar
Pantauan rubrik.co.id beberapa kendaraan minibus tampak terparkir di lokasi. Padahal jelas, rambu larangan masuk satu arah telah terpasang di bawah traffic light dari arah perempatan jalan nenas.
Nanda, salah satu pengendara sepeda motor menyebut bahwa kondisi itu telah berlangsung lama kendati polisi sudah kerap melakukan penindakan terhadap para pelanggar.
“Satu hari sudah ditindak polisi, besoknya melanggar lagi,” katanya.
Bahkan hampir setiap hari terlihat pengendara sepeda motor dan mobil melanggar menerobos tanda larangan masuk satu arah.
Harusnya pengendara harus masuk melalui perempatan jalan matahari ke Srikaya atau yang ingin masuk ke RSUD Andi Sultan Daeng Radja.
Sementara itu kasat lantas polres Bulukumba AKP H Muh Nawir yang dikonfirmasi wartawan mengatakan akan menindak pengendara yang kedapatan melanggar rambu larangan.
Polisi Tegaskan Akan Tindak Pelanggar Rambu Lalu Lintas
“Bukan hanya di depan rumah sakit kalau kita dapatkan pelanggar di lokasi lain pasti kita akan kita tindak,” katanya.
Bahkan H Nawir menekankan kalau sebelumnya anggota kepolisian telah melakukan penindakan terhadap pelanggar yang ada di perempatan jalan nenas yang dilokasi ada tanda larang masuk satu arah.***






