RUBRIK.co.id- Badan Kepegawaian Daerah (BKN) dan MenPAN RB telah menyepakati kriteria Tenaga honorer yang bersyarat untuk diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2025.
Seperti diketahui sebelumnya bahwa pengangkatan tenagahonorer menjadi PPPK
tahun ini merupakan afirmasi terakhir.
lima Akretria untuk pengangkatan PPPK tersebut juga telah diputuskan oleh MenPAN RB dengan nomor 15 tahun 2025.
Perlu diketahui bahwa pengangkatan tenaga honorer menjadi PPPK tahun ini diperuntukan pada honorer yang terdata di database BKN.
Dengan demikian tenaga honorer yang terdata di database BKN mendapatkan kesempatan kedua untuk diangkat menjadi PPPK paruh waktu meski masuk dalam 5 kriteria dibawah ini di kutip dari Ayo Bandung Com, Minggu 10 Agustus 2025.
Lima Kriteria Tenaga Honorer yang Bisa Diangkat PPPK
1. Tidak Memenuhi Syarat seleksi administrasi PPPK tahap 1
2. Tidak Memenuhi Syarat seleksi administrasi CPNS
3. Honorer yang belum melamar CASN
4. Honorer yang Memenuhi Syarat namun tidak mengikuti seleksi CPNS
5. Honorer yang Memenuhi Syarat namun tidak mengikuti seleksi PPPK tahap 1
Pengangkatan PPPK paruh waktu akan diselesaikan pada tahun ini sesuai kesepakatan BKN dan MenPAN RB.
Jadwal dan Tahapan Pengangkatan PPPK Paruh Waktu 2025
Adapun jadwal pengangkatan PPPK yang telah ditentukan MenPAN RB dan BKN adalah sebagai berikut:
1. Penetapan kebutuhan oleh instansi dilakukan pada 7 – 20 Agustus 2025.
2. Kebutuhan oleh MenPAN-RB Penetapan 21 – 30 Agustus 2025.
3. Alokasi kebutuhan Pengumuman diumumkan pada 22 Agustus – 1 September 2025.
4. Pengisian DRH 23 Agustus-15 September 2025
BKN meminta agar instansi aktif dalam penyelesaian seleksi PPPK.
“Kami meminta seluruh instansi tidak menunda pengisian DRH, dan segera melakukan proses verifikasi agar NI PPPK Tahap II dapat segera diterbitkan secara tepat waktu,” ujar Haryomo dikutip dari laman resmi BKN Minggu 10 Agustus 2025.
Hal ini dilakukan demi mempermudah layanan masyarakat.
Demikian informasi yang dapat disampaikan semoga bermanfaat.***






