Masyarakat Diminta Jangan Tergiur Beli Kendaraan Bekas “STNK Only”

Irwan Rubrik
motor bekas yang dijual hanya dengan STNK tanpa BPKB
Ilustrasi (foto-int)

RUBRIK.co.id, BULUKUMBA – Bagi masyarakat Bulukumba, Sulawesi Selatan diminta untuk tidak tergiur membeli kendaraan bermotor hanya memiliki kelengkapan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) tanpa ada BPKB.

Dari data yang dihimpun wartawan saat ini banyak dijual sepeda motor secara online di sejumlah media sosial baik Facebook maupun Instagram.

Sepeda motor bekas yang biasanya di jual hanya dengan kelengkapan stnk tanpa ada BPKB.

Para penjual biasanya menjual sepeda motor melalui media sosial dengan menggunakan akun fake dan tidak memposting nomor plat kendaraan dengan dalih tidak ingin dilacak oleh pembeli.

Maraknya Penjualan Motor Bekas “STNK Only” di Media Sosial

Bahkan dari beberapa sumber yang didapatkan rubrik.co.id mengatakan kalau banyak kendaraan roda dua (motor) yang di jual stnk only tanpa ada BPKB.

“Harga murah dan terjangkau, kalau mau beli di sorum biasanya mahal kalau motor bekas,” kata salah seorang pemilik motor yang mengaku membeli motor hanya stnk saja,” ujar pegawai honorer yang tidak mau disebutkan namanya.

Dia mengaku setelah membeli sepeda motor tersebut dia kemudian mengubah warna sepeda motor dan menggunakan plat samaran agar tidak ketahuan oleh pemilik sebelumnya.

” Kalau kita gunakan warna asli atau plat bawaan takutnya ketahuan nanti, karena motor begini biasa motor tarikan atau motor yang menunggak di pembiayaan yang dijual,” ujarnya.

Kahar pengusaha showroom motor bekas di Bulukumba mengatakan pihaknya tidak pernah berani membeli dan menjual motor bekas tanpa dilengkapi surat-surat yang sah.

Dia mengatakan banyak motor bekas di pasaran dijual dengan harga lebih murah. Sehingga sepintas hal itu lebih menggiurkan padahal motor tersebut hanya hanya stnk only tanpa BPKB.

“Harus ada STNK, BPKB dan tanggungan pajak sudah lunas terbayar untuk kami selaku showroom motor bekas, dan secara pasti tidak kami rekomendasikan kepada konsumen membeli motor dengan status tidak jelas,” ucapnya.

Risiko Hukum dan Imbauan bagi Pembeli Kendaraan Bekas

Kahar menghimbau kepada masyarakat untuk berhati-hati dalam membeli sepeda motor di media sosial.

Masyarakat yang ingin membeli kendaraan bekas secara online harus memberikan kelengkapan seperti STNK dan BPKB.

“Lebih baik harganya standar tapi surat-surat lengkap dan pajak terbayarkan, ini lebih aman,” ucap Nizar.

Terakhir dia mengatakan semua motor bekas yang dia jual selalu dipastikan terkait kelengkapan tersebut agar konsumen tidak memiliki masalah dikemudian hari. ***