RUBRIK.co.id, BULUKUMBA – Setelah sebelumnya kabupaten Bone dan Jeneponto telah menaikkan tagihan Pajak Bumi Bangunan Pedesaan dan Kota (PBB -P2) , kini giliran kabupaten Bulukumba dikabarkan juga akan naik.
Informasi yang dihimpun wartawan kenaikan PBB-P2 didasari Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 dan diturunkan ke Peraturan Pemerintah Kabupaten Bulukumba tahun 2024.
Andi Muhammad Arfah Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) kabupaten Bulukumba yang dikonfirmasi wartawan mebagatakan pemerintah kabupaten Bulukumba memastikan yang mengalami penyesuaian adalah kelas Nilai Jual Objek Pajak (NJOP), bukan tarif PBB-P2 langsung.
“Pemicu naiknya PBB-P2 adalah nilai jual obyek pajak nantinya,” Kata Andi Arfah.
Sementara itu Haeruddin kepala Bapenda kabupaten Bulukumba mengatakan kenaikan ini mengikuti amanat UU No. 1/2022 yang memberi ruang penyesuaian NJOP setiap tiga tahun sekali.
“Bulukumba baru menaikkan NJOP satu kelas. Beruntung kita sudah lakukan itu, karena BPK memantau dan bahkan memuji kebijakan ini,” katanya kepada wartawan, Sabtu 16 Agustus 2025.
Alasan Kenaikan PBB-P2 dan Penyesuaian NJOP di Bulukumba
Haeruddin mengilustrasikan, kelas NJOP 007 dinaikkan menjadi 006. Dengan harga dasar Rp14.000 per meter persegi untuk lahan seluas 750 meter, NJOP mencapai Rp10.500.000. Pajak bumi dari nilai tersebut bisa menyentuh Rp45.50 itu belum termasuk bangunan.
Bapenda regulasi dan mendapat apresiasi BPK, realitanya bagi sebagian warga, perubahan ini terasa berat. Dengan kenaikan NJOP, otomatis nilai pajak melonjak signifikan bahkan disebut “gila-gilaan” oleh sejumlah warga yang sudah menerima SPPT baru.
Kenaikan minimal dari Rp14.000 ke Rp20.000 per lembar mungkin tampak kecil di angka, tetapi jika dikalikan ribuan objek pajak, ini menjadi tambahan pemasukan besar bagi kas daerah.
“Kami ditargetkan Rp14 miliar tahun ini, dan kita upayakan semaksimal mungkin untuk capai target,” ujarnya.
Batas waktu pembayaran PBB-P2 sendiri jatuh pada bulan November setiap tahun berjalan.
Dua kabupaten di Sulawesi Selatan yang menaikkan pajak berkisar 300 hingga 400 % adalah Kabupaten Bone dan Jeneponto.
Naiknya pajak di kabupaten Bone Sulawesi Selatan juga mendapatkan protes keras dari warga dan mahasiswa yang melawan aksi demontrasi di depan kantor DPRD Bone beberapa hari lalu.
Aksi protes yang awalnya berjalan kondusif tib-tiba berubah menjadi bentrokan antara Mahasiswa HMI dengan aparat yang berjaga di lokasi.
Dampak Kenaikan Pajak dan Respons di Bone serta Jeneponto
Bentrokan ini terjadi disebabkan massa aksi merasa kecewa, aspirasi mereka tidak ditanggapi sehingga mencoba masuk ke gedung.
Sementara itu Ketua DPRD Bone, Andi Tenri Walinong, menyebut bahwa kebijakan tersebut masih dalam tahap pembahasan. Dirinya menegaskan, kenaikan tersebut tidak memenuhi asas legalitas penetapan dan berkomitmen mengawal pembatalannya.
Kepala Bapenda Bone, Muh Angkasa, membantah tidak melakukan sosialisasi, meski memang sosialisasi tersebut belum terlalu masif. Sebelumnya, diberitakan bahwa Pemkab Bone menaikkan PBB-P2 sebanyak 65 persen.
Bukan hanya di Bone, namun belakangan dikabarkan kabupaten Jeneponto yang berpenduduk 423.005 jiwa.
Kenaikan pajak ini mulai terungkap setelah anggota DPRD kabupaten Jeneponto H Aripuddin yang mengaku setelah membayar tagihan PBB-P2 miliknya naik dari Rp300 ribu menjadi Rp1,5 juta.
Objek pajak tersebut berupa tanah dan bangunan berukuran 5×20 meter di depan Bank BRI, Jl Pahlawan, Kecamatan Binamu, Jeneponto.
Naiknya PBB -P2 berdampak pada rencana DPRD kabupaten Jeneponto akan memanggil Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jeneponto untuk Rapat Dengar Pendapat (RDP) dalam waktu dekat ini.***






