RUBRIK.co.id – Masih ingat dengan mantan ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia (RI) sebelumnya merupakan terpidana kasus korupsi pengadaan KTP Electronik tahun anggaran 2011-2013 silam sudah bebas dan sudah bisa menghirup udara segar.
Dia adalah Setya Novanto yang sebelumnya sempat mendekam di sel tahanan lapas Sukamiskin Bandung Jawa Barat setelah dinyatakan terbukti bersalah dan di vonis 15 tahun penjara dan karena tidak tidak terima kemudian melakukan banding dan dikabulkan sehingga menjadi 12,5 tahun penjara.
Hal ini dibenarkan oleh Kepala Kantor Wilayah Dirjen Pemasyarakatan Jabar, Kusnali membenarkan kalau Setya Novanto telah bebas sejak Sabtu 16 Agustus 2025 kemarin.
Vonis dan Dasar Pembebasan Bersyarat Setya Novanto
Bebas bersayarat yang didapatkan Setya Novanto dinilai sudah sesuai aturan karena telah menjalani dua pertiga masa pidananya dari total pidana penjara 12,5 tahun.
Mahkamah Agung mengabulkan permohonan peninjauan kembali (PK) Setya Novanto dan memotong vonis yang bersangkutan menjadi 12 tahun dan 6 bulan penjara dalam kasus korupsi pengadaan KTP elektronik.
Selain itu, MA juga mengubah pidana denda Setya Novanto menjadi Rp500 juta yang apabila tidak dibayarkan diganti (subsider) dengan pidana 6 bulan kurungan.
Setya Novanto atau Setnov adalah narapidana yang dijatuhi vonis 15 tahun penjara, denda Rp500 juta subsider 3 bulan kurungan, ditambah kewajiban pembayaran uang pengganti 7,3 juta dolar Amerika Serikat.***






