Desa di Rilau Ale Terapkan Denda Sapi Masuk ke Kebun Warga Per Ekor Rp500 Ribu

Irwan Syah
proses mediasi pemilik ternak dan pemilik kebun di kantor Desa Karama
Ketfo :Kepala Desa Karama didampingi Bhabinkamtibmas dan Babinsa saat mempertemukan pemilik kebun dan ternak untuk membayar denda susuai perdes

RUBRIK.co.id, BULUKUMBA – Pemerintah desa Karama, kecamatan Rilau Ale menerapkan peraturan desa (Perdes) bagi ternak yang kedapatan masuk ke kebun warga akan dikenakan denda uang.

Informasi yang dihimpun wartawan kalau perdes ini sudah lama diberlakukan pemerintah dan bahkan sudah banyak pemilik ternak yang telah dikenakan denda

Hal ini kembali terjadi selasa 12 Agustus 2025 lalu tiga ekor ternak milik Adi warga dusun Luara, Desa Karama yang dilepas bebas masuk ke kebun milik H Muh Sabir warga kelurahan Palampang.

Aturan Denda Ternak di Desa Karama

Pemilik kebun yang tidak terima hal itu akhirnya melaporkan hal ini kepemerintah setempat dalam hal ini kepala dusun sehingga pemilik ternak dipanggil ke kantor desa dipertemukan dengan pemilik kebun.

“Benar sudah lama berlaku ini perda, dan kebun saya salah satunya dimasuki sapi dan pemilik sapi di dengan sebanyak Rp1.500.000 dan sudah dibayar,” kata H Muh Sabir kepada rubrik.co.id, Selasa 19 Agustus 2025.

Menurut mantan PLT camat Rilau Ale ini denda termasuk sudah diatur dalam peraturan desa Karama.

Satu ekor sapi akan di denda Rp500.00 ribu dan pembayaran denda akan diberikan kepada pemilik kebun.

Ditambahkan H Sabir dari hasil pertemuan dirinya dan pemilik ternak di kantor desa yang dihadiri oleh kepala desa dan kepala dusun dimana wilayah kebunnya berada telah sepakat untuk menbayar denda.

” Denda Rp1.500.000 tiga ekor sapi telah saya terimah dari pemilik ternak , dan saya kembali berikan ke kepala dusun untuk diserahkan ke pengurus masjid yang ada di desa Karama,” katanya.

Proses Penyelesaian dan Kesepakatan Pembayaran Denda

Kesepakatan pembayaran denda telah disepakati diatas kertas yang berisi surat peryataan yang ditandatangani kedua belah pihak antara dirinya dan pemilik ternak sapi.

Bukan hanya kedua belah pihak yang bertanda tangan namun surat peryataan tersebut juga ditandatangani oleh saksi dari Bhabinkamtibmas dan Babinsa Desa Karama.

H Sabir mengaku mendukung penerapan perdes di Desa Kamara, hal ini bertujuan agar para warga yang memiliki ternak khususnya sapi untuk tidak melepas begitu saja ternak mereka sehingga bisa merugikan orang lainya.

“Kalau dilepas begitu saja jelas merugikan orang lain , karena masuk ke kebun makan tanaman,” ujar H Sabir.

Lanjut H Sabir selalu pemilik kebun dan ternak sebelumnya telah dilayangkan surat panggilan untuk dipertemukan di kantor desa yang isi surat tersebut telah ditandatangani oleh kepala desa Karama.***