RUBRIK.co.id, BULUKUMBA – Fenomena kendaraan roda dua (sepeda motor) dan mobil tidak menggunakan nomor polisi (nopol) banyak terlihat lalu-lalang di sejumlah jalan di kota Bulukumba..
Belakangan muncul fenomena motor dan motor yang dipasang tidak lengkap, hanya dipasang di bagian depan saja. Fenomena.
Selain itu, memasang nopo secara tidak lengkap itu seringkali disebut, sebagai upaya para pemilik kendaraan menghindari tilang elektronik (ETLE) atau diduga menghindari lesin atau debcolector.
Aturan Hukum Penggunaan Plat Nomor Kendaraan
Padahal, pemasangan plat nomor kendaraan bermotor atau Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB), punya aturan hukum tersendiri.
Dalam Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) Pasal 68, tercantum jika plat nomor wajib memuat kode wilayah, nomor registrasi dan masa berlaku, serta harus memenuhi syarat spesifikasi yang sudah diatur.
Terkait sanksi pelanggar, UU LLAJ Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 280 juga menyebutkan kendaraan yang tidak dilengkapi plat nomor akan dipidana kurungan paling lama dua bulan, atau denda paling banyak Rp500 ribu.
Sementara itu kasat lantas polres Bulukumba AKP H Muh Nawir yang dikonfirmasi wartawan akan menindak lanjuti informasi tersebut dengan akan menindak kendaraan yang tidak menggunakan plat.
“Selama ini kita selalu tindaki kendaraan yang tidak gunakan plat,” singkatnya.***






