RUBRIK.co.id, BULUKUMBA – Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Bulukumba memberikan izin luar biasa kepada seorang narapidana untuk keluar sementara dalam rangka menghadiri pemakaman ibunda kandungnya di Desa Panciro, Kabupaten Gowa, Kamis 4 September 2025 kemarin.
Pemberian izin ini telah melalui pertimbangan dan sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP) Lapas Bulukumba, yang menilai bahwa narapidana bersangkutan memenuhi syarat sesuai ketentuan yang berlaku. Proses pengeluaran dilakukan dengan pengawalan ketat oleh tiga petugas Lapas Bulukumba demi menjamin keamanan dan ketertiban.
Izin Luar Biasa Sesuai Aturan Pemasyarakatan
Kepala Lapas Kelas IIA Bulukumba, Akbar Amnur, menegaskan bahwa izin luar biasa ini merupakan bagian dari prinsip pemasyarakatan yang tetap mengedepankan nilai kemanusiaan.
“Kami memahami duka mendalam yang dialami warga binaan. Dengan izin luar biasa ini, kami memberikan kesempatan baginya untuk menghadiri pemakaman ibunda tercinta, tentu dengan tetap menjunjung tinggi aturan dan standar pengamanan,” ujar Kalapas.
Proses pemakaman berlangsung lancar, penuh haru, dan tertib. Narapidana dapat menghadiri prosesi bersama keluarga serta memberikan penghormatan terakhir sebelum kembali ke Lapas sesuai jadwal yang ditetapkan.
Melalui kebijakan ini, Lapas Bulukumba menegaskan komitmennya dalam menghadirkan layanan pemasyarakatan yang humanis dan berempati, tanpa mengurangi aspek pengamanan dan kedisiplinan yang menjadi tanggung jawab utama.***






