Berkas 4 Oknum Anggota Polres Bulukumba Positif Narkoba Rampung

Irwan Syah
empat oknum anggota Polres Bulukumba positif narkoba dalam proses hukum
Ketfo: Anggota polres Bulukumba saat dites urine dadakan kemarin kamis 31 Juli 2025

RUBRIK.co.id, BULUKUMBA – Empat oknum anggota polres Bulukumba yakni Briptu KH , Bripka AM, Aiptu SU dan Aipda MF dinyatakan rampung oleh penyidik propam.

Hal ini diungkapkan oleh kasi propam polres Bulukumba Iptu Andi Nanrang yang dikonfirmasi wartawan membenarkan hal tersebut.

“Alhamdulillah sudah lengkap sisa administrasi persidangan dan saran pendapat hukum,” kata Andi Nanrang Senin 8 September 2025.

Proses Hukum dan Pengawasan terhadap Empat Oknum Anggota

Kasi Humas Polres Bulukumba, AKP H. Marala, mengatakan kalau putusan sanksi yang akan diberikan terhadap ke empat oknum anggota masih menunggu dari Polda Sulawesi Selatan berdasar dari rekomendasi dari propam.

“Sanksinya bisa demosi, penundaan pangkat sampai bisa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH),” kata H Marala.

H Marala menekankan proses tetap berlanjut dan ke empat anggota tersebut masih tetap dalam pengawasan propam setiap hari, bahkan harus masuk berkantor di polres Bulukumba dan setiap hari juga tetap dilakukan tes urine.

“Bukan dilepas dengan proses tidak berlanjut mereka tetap dibawa pengawasan propam setiap hari sampai proses persidangan kode etik digelar,” katanya.

Bahkan menurut H Marala kalau Kapolres Bulukumba AKBP Restu Wijayanto secara tegas menyampaikan bahwa proses hukum ke empat oknum anggota tetap berlanjut.

Permintaan Rehabilitasi dari Forum Pemerhati Korban Narkotika

Sementara itu Rudi Tahas dari Forum Pemerhati Korban Narkotika (FPKN) kabupaten Bulukumba meminta agar ke empat oknum anggota polisi yang positif narkoba untuk direhabilitasi.

“Saya minta kepada bapak Kapolres Bulukumba untuk memberikan kesempatan untuk rehabilitasi terhadap ke empat oknum anggotanya tersebut,” kata Injek sapaan akrab Rudi Tahas, Sabtu 9 Agustus 2025.

Menurut Injek kalau para pengguna narkoba merupakan korban bukan pelaku, sehingga harus diberikan hak untuk menjalani rehabilitasi.

Rehabilitasi bagi pengguna narkoba merupakan solusi yang tepat untuk membantu lepas dari ketergantungan dan kembali ke lingkungan sosial masyarakat atau tempat kerjanya.

Semua korban penyalahgunaan narkoba mempunyai hak untuk menjalani perawatan, pengobatan dan pemulihan dan ini mungkin juga bisa berlaku bagi para oknum anggota yang terlibat sebagai murni pengguna narkoba.***