Warga Bulukumba Mau Poligami, Bisa Urus Izin di Mal Pelayanan Publik

Irwan Syah
warga Bulukumba mengurus izin poligami di Mal Pelayanan Publik
Ilustrasi poligami (foto-int)

RUBRIK.co.id, BULUKUMBA – Bagi warga kabupaten Bulukumba yang ingin melakukan poligami bisa datang langsung mengurus izin di pengadilan agama (PA) yang ada di mal pelayanan publik (MPP) di jalan Kusuma Bangsa, Kelurahan Caile, kecamatan Ujung Bulu.

Pengadilan agama telah menyiapkan 13 jenis layanan yang bisa dikonsultasikan langsung ke MPP yakni pengajuan cerai gugat/talak, gugatan harta bersama (gono-gini), gugatan waris, permohonan dispensasi kawin, dan permohonan pengangkatan anak,” kata Humas Pemkab Bulukumba Andi Ayatullah,Senin 8 September 2025.

Layanan Pengadilan Agama yang Tersedia di MPP Bulukumba

Menurut Andi Ayatullah selain itu Pengadilan Agama juga menyediakan permohonan perwalian, isbat nikah, penetapan ahli waris, gugatan pembatalan hibah, gugatan ekonomi syariah, permohonan asal-usul anak, permohonan wali adhal, hingga permohonan izin poligami.

“Kini sudah ada lebih dari 13 instansi/lembaga yang membuka layanan di MPP Bulukumba,” ujarnya.

Pengadilan Negeri Kelas I B, Kejaksaan Negeri Bulukumba, Kantor Pelayanan Pajak Pratama, Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang, Dinas Dukcapil, Polres Bulukumba, BPN/ATR, BPJS Kesehatan, BPJS Ketenagakerjaan, Bank Sulselbar, hingga Kantor Imigrasi.

Ditambahkan Andi Ayatullah kehadiran Pengadilan Agama di MPP semakin memudahkan masyarakat, karena berbagai urusan administrasi dan hukum bisa diselesaikan dalam satu lokasi,” Tutup Andi Ayatullah.***