Pengurusan SKCK Honorer PPPK Paruh Waktu Diperpanjang Hingga 22 September 2025

Irwan Syah
Kapolres Bulukumba umumkan perpanjangan SKCK PPPK
Kapolres Bulukumba AKBP Restu Wijayanto

RUBRIK.co.id, BULUKUMBA – Bagi warga khususnya honorer untuk pengisian Daftar Riwayat Hidup (DRH) bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu tidak perlu kuwatir, karena jadwal pengurusan SKCK yang harusnya berkahir tanggal 15 September diperpanjang hingga 22 September 2025.

Penjelasan Kapolres Bulukumba dan Surat Edaran BKN

Hal ini diungkapkan oleh Kapolres Bulukumba AKBP Restu Wijayanto kepada rubrik.co.id saat ditemui di ruang kerjanya, Jumat 12 September 2025.

Menurut mantan Kapolres Pelabuhan Makassar mengatakan ini mengatakan kalau sesuai surat dari badan kepegawaian negara (BKN) nomor 13834-B-KS.04.01-SD-D-2025 tanggal 11 September 2025 perihal penyesuaian jadwal pengangkatan PPPK paruh waktu tahun anggaran 2024.

“Jadi bagi saudara-saudara saya honorer PPPK paruh waktu untuk tetap tenang karena batas waktu pengurusan SKCK di perpanjang sampai tanggal 22 September 2025,” ujarnya.

Penambahan jadwal pengurusan termasuk SKCK sebagai kelengkapan administrasi pertimbangan calon PPPK paruh waktu yang belum menyelesaikan pengisian Daftar Riwayat Hidup (DRH).

Dalam surat BKN yang diterima oleh polres Bulukumba juga menyampaikan bahwa persyaratan SKCK dapat menggunakan surat pengurusan SKCK dari kepolisian sektor setempat , dokumen SKCK dilengkapi setelah
Proses penetapan nomor NIK PPPK paruh waktu.

Surat dari Badan Kepegawaian Daerah (BKN) ditandatangani langsung oleh Plt Deputi Bidang Penyelenggara Layanan Manajemen Aparatur Sipil Negara Drs Aris Windiyanto.M.si.***