Wabup Edy Manaf Ingatkan Puskesmas Tidak Pungli Suket Sehat PPPK 

Irwan Syah
Wabup Edy Manaf mengimbau puskesmas melayani surat sehat PPPK tanpa pungli
Wakil bupati Bulukumba Andi Edy Manaf

RUBRIK.co.id, BULUKUMBA – Wakil Bupati Bulukumba, Andi Edy Manaf, menegaskan bahwa pelayanan surat keterangan berbadan sehat bagi calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu tidak harus dipusatkan di RSUD H Andi Sultan Daeng Radja.

Layanan Surat Keterangan Sehat Bisa di Puskesmas dan Klinik

Saat ini, lebih dari 4 ribu calon PPPK tengah mengurus kelengkapan berkas, termasuk surat keterangan sehat. Hal tersebut menyebabkan antrean panjang di RSUD.

Untuk mengantisipasi penumpukan, Andi Edy meminta seluruh layanan kesehatan, baik puskesmas maupun klinik, untuk menerima Calon PPPK yang mengurus surat keterangan berbadan sehat.

“Saya sudah koordinasi ke BKPSDM dan Dinas Kesehatan. Surat keterangan sehat itu tidak harus diurus di RSUD tapi bisa di puskesmas dan klinik-klinik. Masyarakat tidak boleh dipersulit,” tegasnya, Kamis, 11 September 2025.

Wabup Tegaskan Tidak Boleh Ada Pungli

Ia juga mengingatkan agar pegawai puskesmas tidak membebankan biaya di luar aturan yang telah ditetapkan dalam Peraturan Daerah (Perda).

“Kalau ada yang memanfaatkan momen ini untuk melakukan pungli, maka akan kami tindak tegas. Kasihan orang-orang kita yang sedang mengadu nasib baru dipersulit,” ujarnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Kesehatan Bulukumba, dr. Amrullah, menegaskan bahwa biaya pengurusan surat keterangan sehat hanya berkisar Rp30 ribu hingga Rp40 ribu.

“Kalau lebih dari yang diatur dalam Perda itu sudah pungli. Langsung laporkan ke kami kalau ada petugas puskesmas yang membebani di atas biaya,” jelasnya.

Adapun pengurusan SKCK dan surat keterangan sehat ini merupakan bagian dari persyaratan dalam pengisian Daftar Riwayat Hidup (DRH) bagi pegawai non-ASN yang batas waktunya hingga 15 September 2025.***