Polres Bulukumba Siap Layani Pemohon SKCK Untuk PPG

Irwan Syah
Kasat Intelkam Polres Bulukumba memberikan informasi terkait pelayanan SKCK.
Kasat Intel Polres Bulukumba Iptu H Muliadi

RUBRIK.co.id, BULUKUMBA – Setelah selesai melayani ribuan pemohon Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) PPPK paruh waktu, polisi siap melayani penerbitan SKCK untuk Pendidikan Profesi Guru (PPG) yang mulai dibuka Rabu 17 September 2025.

Pelayanan SKCK Untuk PPG Mulai Dibuka

Kasat Intelkam Polres Bulukumba H Muliadi yang dikonfirmasi rubrik.co.id mengatakan kalau pelayanan SKCK di polres Bulukumba telah dibuka mulai tadi (Rabu 17-9-2025) untuk pemohon PPG yang jumlahnya berkisar 200 orang.

” Tadi sudah ada beberapa orang pemohon dari PPG yang datang mengajukan berkas syarat penerbitan SKCK,” ujar kasat Intel.

Menurut Kasat Intel kalau jumlah pemohon SKCK untuk PPG terbilang sedikit dibandingkan dengan jumlah dari PPPK paruh waktu tahun 2025 ini.

Mengenai berkas yang harus disiapkan bagi pemohon SKCK PPG sama seperti persyaratan untuk PPPK sebelumnya.

“Berkas yang harus disiapkan PPG sama dengan PPPK termasuk harus ada surat pengantar dari Polsek setempat,” kata H Muliadi.

Berbicara biaya administrasi yang dibayar oleh para pemohon sama dengan sebelumnya yakni Rp30.000 rupiah.

“Bagi PPG yang ingin bermohon penerbitan SKCK bisa langsung ke polres Bulukumba bawah berkas dan kami siap layani,” ucapnya.

Sementara itu penerbitan SKCK untuk PPPK paruh waktu di kabupaten Bulukumba sebelumnya mulai di buka tanggal 9 sampai 17 September, bahkan beberapa operator SKCK sempat tumbang dan mendapatkan perawatan medis karena kelelahan, karena bekerja melayani selama 24 jam.***