RUBRIK.co.id, BULUKUMBA – Sejumlah mobil truk tongkang pengangkut tanah timbungan kembali bebas lalu lalang di Jalan Raya di kabupaten Bulukumba, Minggu 21 September 2025.
Truk Pengangkut Material di Bulukumba Tanpa Penutup Terpal
Dari pantauan wartawan, mobil truk tersebut mengangkut material bangunan seperti pasir, tanah timbunan ke salah satu proyek pembangunan gudang besar tidak jauh dari Mapolres Bulukumba.
Tanah timbunan tersebut diduga diambil dari salah satu lokasi tambang di sekitaran desa Taccorong, kecamatan Gantarang, kabupaten Bulukumba.
“Sudah musim panas begini, tambah angin jelas kalau tidak ditutup pasti dampaknya ke pengguna jalan lain seperti saya ini yang pakai sepeda motor,” ujar Rahmat Alfian pengendara yang melintas.
Menurut Rahmat tidak hanya mengancam pengendara lain yang berada di belakang mobil truk tersebut, bahkan material proyek juga mengotori jalan.
“Banyak tanah timbunan yang jatuh di jalan karena tidak menggunakan terpal penutup tambah lagi debu, sangat menbahayakan pengendara lainya.
Dishub dan Polisi Siap Tindak Pelanggaran Truk Tanpa Penutup
Kadis perhubungan kabupaten Bulukumba Andi Baso Bintang sebelumnya telah melakukan sejumlah penertiban terhadap mobil truk yang tidak menggunakan terpal penutup bak.
Bahkan Andi Baso Bintang berjanji akan menindak tegas semua truk yang memuat material tanpa penutup bak.
Dalam Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang LLAJ kendaraan pengangkut tanah dan material lain yang sifatnya menimbulkan debu dan bau harus dan wajib menggunakan penutup bak dengan menggunakan terpal, tegasnya.
Lalu di dalam Pasal 307 UU LLAJ berbunyi: Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor angkutan umum barang yang tidak mematuhi ketentuan mengenai tata cara pemuatan, lalu daya angkut, dimensi kendaraan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 169 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500.000.
Kasat lantas polres Bulukumba AKP H Muh Nawir mengatakan akan meminta kepada anggota di lapangan untuk menindaki mobil truk yang melanggar aturan.
“Memang sangat menbahayakan kalau ada mobil truk yang memuat material tanpa ada penutup bak, karena membayangkan pengendara lain,” tegasnya.***






