Terduga Pelaku Pembunuhan di Kajang Ternyata DPO Kasus Narkoba

Irwan Syah
Ketfo : Ardi Parawangsa Alias Ardi DPO Kasus narkoba polres
Ketfo : Ardi Parawangsa Alias Ardi DPO Kasus narkoba polres

RUBRIK.co.id, BULUKUMBA- Ardi Parawangsa Alias Ardi (40) terduga pelaku pembunuhan terhadap pamanya sendiri Atto (60) di dusun Usa, desa Lembang Loe, kecamatan Kajang diketahui merupakan Daftar Pencarian Orang (DPO) kasus narkoba polres Bulukumba.

Terduga Pelaku Pembunuhan di Kajang Pernah Jadi Buronan Kasus Narkoba

Ardi diketahui telah ditetapkan sebagai DPO berdasarkan Surat Daftar Pencarian Orang Nomor DPO/12/VI/RES.4.2/2025/Res Narkoba yang diterbitkan pada Juli 2025 lalu.

Kasat Narkoba Polres Bulukumba, AKP Ahmad Risal, membenarkan status AP sebagai buronan kasus narkoba. Ia mengungkapkan, pihak kepolisian berulang kali melakukan pengejaran, namun AP kerap menghilang sebelum petugas tiba.

“Setiap anggota ke Kajang, yang bersangkutan sudah tidak ada di rumahnya,” ujar AKP Risal saat dikonfirmasi, Kamis 25 September 2025.

Kronologi Penangkapan Ardi Parawangsa oleh Polisi Bulukumba

Ardi diamankan atas dugaan pembunuhan terhadap pamannya sendiri, Utto Bin Nuru (60), warga Desa Lembang Lohe, Kecamatan Kajang, pada Rabu 24 September 2025.

Beberapa jam setelah peristiwa, polisi berhasil menangkap Ardi Parawangsa. Ia diduga menembak korban menggunakan senapan angin di rumahnya yang hanya berjarak sekitar 20 meter dari kediaman korban.

Dari lokasi kejadian, polisi menyita satu pucuk senapan angin berwarna cokelat di ruang tamu. Kondisi rumah tampak berantakan, terutama di bagian ruang tamu tempat senjata itu ditemukan.

Informasi yang dihimpun menyebut, sebelum insiden, korban dan pelaku sempat terlibat cekcok. Namun, motif pertengkaran keduanya masih didalami pihak kepolisian.

Korban sempat dilarikan ke puskesmas terdekat, tetapi nyawanya tidak tertolong.***