Tiga Anggota Polres Bulukumba Terbukti Gunakan Narkoba

Azka Fachri
Petugas kepolisian Polres Bulukumba mengikuti sidang kode etik setelah terbukti gunakan narkoba

Rubrik.co.id — Tiga anggota Polres Bulukumba, Sulawesi Selatan, masing-masing Aiptu S, Aiptu MF, dan Bripka AM. Mereka resmi dijatuhi sanksi demosi setelah terbukti positif menggunakan narkoba.

Sanksi Demosi untuk Tiga Polisi di Bulukumba yang Terbukti Gunakan Narkoba

Kasi Propam Polres Bulukumba, Iptu Pananrangi, membenarkan bahwa ketiganya telah menjalani sidang kode etik profesi kepolisian dan dijatuhi hukuman disiplin berupa pemindahan tugas ke luar wilayah Kabupaten Bulukumba.

“Tiga orang telah menjalani sidang kode etik dan semuanya divonis demosi,” ujar Pananrangi, Sabtu (11/10/2025).

Sementara satu anggota lainnya, Briptu KH, yang juga dinyatakan positif narkoba, masih menunggu jadwal sidang kode etik.

Keempat anggota tersebut sebelumnya terjaring dalam inspeksi mendadak (sidak) Bidang Propam Polda Sulsel pada 31 Juli 2025, yang digelar dalam rangka penegakan ketertiban dan disiplin (Gaktiblin).

Salah satu anggota yang dijatuhi sanksi mengaku menerima keputusan tersebut dengan lapang dada.

“Doakan saya semoga di tempat baru bisa berubah dan tidak mengulangi kesalahan,” ujarnya. ***