Rubrik.co.id – Satuan Reserse Narkoba Polres Bulukumba menangkap seorang remaja berinisial AK (17) di Kecamatan Kajang, Kabupaten Bulukumba, Jumat (3/10/2025) dini hari.
Dari tangan pelaku, polisi menyita 24 saset sabu siap edar dengan berat total 22,53 gram.
Penangkapan dilakukan setelah polisi menerima laporan masyarakat tentang dugaan aktivitas peredaran sabu di wilayah tersebut.
Kronologi Penangkapan Remaja Asal Kajang oleh Polres Bulukumba
Menindaklanjuti laporan itu, tim opsnal bergerak cepat melakukan penyelidikan dan penggerebekan di sebuah rumah panggung yang diduga menjadi lokasi transaksi.
Petugas langsung menggeledah rumah dan menemukan 16 saset sabu kecil yang disembunyikan di balik dinding kamar pelaku.
Setelah diinterogasi, AK mengakui sabu itu miliknya dan mengaku masih menyimpan narkotika di tempat lain.
Polisi kemudian menuju lokasi kedua dan kembali menemukan delapan saset sabu, terdiri dari empat saset ukuran sedang dan empat saset besar. Semua barang bukti telah diuji di laboratorium forensik Polda Sulsel dan dipastikan mengandung zat metamfetamin.
Kasat Narkoba Polres Bulukumba AKP Akhmad Risal mengatakan, seluruh barang bukti telah diamankan bersama pelaku. “Remaja tersebut mengakui seluruh sabu itu miliknya yang dibeli untuk dijual kembali,” ujarnya.
Kini AK ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Polres Bulukumba. Ia dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. ***






