Daerah  

IRT di Bulukumba Diciduk di Teras Alfamart, Polisi Temukan Sabu

Azka Fachri
Ilustrasi narkoba
Ilustrasi Sabu

Rubrik.co.id – Seorang ibu rumah tangga (IRT) bernama Mahnia Zainuddin (40) ditangkap aparat Satres Narkoba Polres Bulukumba di depan Alfamart Jalan Dr Sam Ratulangi, Kecamatan Ujung Bulu, pada Minggu (12/10/2025) sekitar pukul 11.00 Wita.

Warga BTN Bayu Perdana 5, Desa Paenre Lompoe, Kecamatan Gantarang itu tampak gugup ketika empat polisi menghampirinya.

Petugas kemudian meminta Mahnia memperlihatkan tas kecil berwarna putih yang dibawanya.

“Dari tangan terduga pelaku, anggota menyita satu saset sabu,” ungkap Kasat Narkoba Polres Bulukumba, AKP Akhmad Risal, Kamis (16/10/2025).

Mahnia dibawa ke Mapolres Bulukumba untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Polisi juga mengirim barang bukti sabu dan sampel urinenya ke Labfor Polda Sulsel untuk diuji.

Jika hasil pemeriksaan menunjukkan sabu itu miliknya, Mahnia terancam hukuman penjara antara 5 hingga 20 tahun.

Dalam penyelidikan, Mahnia mengaku terpaksa menjual sabu demi mencukupi kebutuhan tiga anaknya setelah sang suami lebih dulu ditangkap dalam kasus narkotika. ***