Berita  

Gugatan Pengadu Ditolak, DKPP Rehabilitasi Nama Baik Ketua Bawaslu Bulukumba

Azka Fachri
Gugatan Pengadu Ditolak, DKPP Rehabilitasi Nama Baik Ketua Bawaslu Bulukumba
Gugatan Pengadu Ditolak, DKPP Rehabilitasi Nama Baik Ketua Bawaslu Bulukumba

Rubrik.co.id – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Republik Indonesia menolak seluruh gugatan dalam perkara Nomor 103-PKE-DKPP/III/2025 dan memutuskan merehabilitasi nama baik Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Bulukumba. Putusan tersebut dibacakan dalam sidang pleno DKPP di Jakarta, Senin (20/10/2025).

Ketua Bawaslu Bulukumba, Bakri Abubakar, yang mengikuti pembacaan putusan secara daring, menyampaikan rasa syukurnya atas hasil sidang tersebut.

“Alhamdulillah, DKPP RI telah membacakan putusannya dan menolak seluruh aduan pengadu serta merehabilitasi nama baik Ketua dan Anggota Bawaslu Bulukumba,” ujar Bakri.

Kesaksian Terlapor

Ia menegaskan bahwa Bawaslu Bulukumba menangani aduan tersebut secara profesional dan berpedoman pada peraturan perundang-undangan yang berlaku. Menurutnya, setiap laporan telah melalui kajian komprehensif berdasarkan fakta hukum dari hasil klarifikasi pelapor, saksi, terlapor, ahli, dan pihak terkait.

“Laporan pengadu sudah diregister dan dibahas bersama Sentra Gakkumdu yang terdiri dari kejaksaan, kepolisian, dan Bawaslu Bulukumba,” jelasnya.

Bakri juga mengungkapkan bahwa Bawaslu telah meminta klarifikasi dari Ditjen Otonomi Daerah terkait mutasi ASN oleh petahana. Berdasarkan hasil klarifikasi, ASN yang dimutasi bukan pejabat struktural, melainkan staf pelaksana. Karena itu, mutasi tersebut tidak melanggar Pasal 71 ayat 2 UU Pilkada yang berlaku bagi pejabat struktural.

“Berdasarkan pemeriksaan dan kajian terhadap laporan pengadu, unsur pelanggaran tidak terpenuhi sehingga dihentikan sesuai peraturan yang berlaku,” tegasnya.

Terkait saksi ahli yang dipersoalkan, Bakri menilai tidak ada ketentuan yang melarang penggunaan ahli yang memiliki hubungan keluarga dengan pihak yang diperiksa.

Semua keterangan ahli, baik dari pelapor maupun terlapor, telah dijadikan bahan pertimbangan hukum dalam penyusunan kajian Bawaslu Bulukumba.

“Kami berterima kasih kepada pengadu karena telah menguji integritas dan profesionalitas kami. Tuduhan yang dialamatkan terbukti tidak benar, dan kami telah bekerja sesuai aturan,” tutup Bakri. ***