Rubrik.co.id – Gubernur Sulawesi Selatan Andi Sudirman Sulaiman menyampaikan apresiasinya kepada Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto yang telah menggunakan Hak Rehabilitasi untuk memulihkan hak kepegawaian dua guru asal Kabupaten Luwu Utara, yakni Drs. Abdul Muis dan Drs. Rasnal, M.Pd.
Melalui unggahan di akun resminya, Gubernur Andi Sudirman menuliskan rasa syukur dan terima kasih kepada Presiden Prabowo atas keputusan tersebut.
“Alhamdulillah Bapak Presiden Prabowo Subianto menggunakan Hak Rehabilitasi dengan memberikan kepada dua guru, Bapak Drs. Abdul Muis dan Drs. Rasnal, M.Pd untuk pemulihan hak kepegawaian,” tulisnya.
Ia juga menyampaikan apresiasi kepada seluruh pihak yang telah mendukung proses panjang hingga akhirnya kedua guru itu memperoleh keadilan.
“Apresiasi kepada Presiden RI Bapak Prabowo Subianto beserta seluruh jajaran kementerian dan juga dukungan seluruh lapisan masyarakat, DPRD Sulsel, DPR RI serta semua pihak yang telah membantu pemulihan hak kepegawaian, harkat, dan martabat kepada kedua guru tersebut setelah inkrah putusan pada proses hukum yang panjang dari daerah hingga pusat dan berakhir dengan pemberian Hak Rehabilitasi Presiden RI oleh Bapak Presiden Prabowo,” tulis Gubernur.
Presiden Prabowo Subianto diketahui menandatangani langsung surat rehabilitasi untuk Abdul Muis dan Rasnal sesaat setelah tiba di Tanah Air, Kamis (13/11/2025), usai melakukan kunjungan kenegaraan ke Australia.
Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menjelaskan bahwa penandatanganan dilakukan di Pangkalan TNI AU Halim Perdanakusuma, Jakarta.
“Barusan saja Bapak Presiden sudah menandatangani surat rehabilitasi kepada Pak Rasnal dan Pak Abdul Muis, guru SMA dari Luwu Utara,” ujar Dasco kepada wartawan.
Dasco menuturkan, langkah Presiden tersebut merupakan respons atas aspirasi masyarakat yang sebelumnya disampaikan melalui DPRD Sulsel dan DPR RI. Ia menegaskan bahwa rehabilitasi ini menjadi bentuk nyata pemulihan nama baik, harkat, martabat, serta hak-hak kedua guru setelah melewati proses hukum yang panjang.
“Dengan diberikannya rehabilitasi, dipulihkan nama baik, harkat martabat, serta hak-hak kedua guru ini. Semoga berkah,” lanjut Dasco.
Keputusan Presiden Bentuk Kepedulian
Sementara itu, Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menuturkan bahwa keputusan Presiden Prabowo merupakan hasil koordinasi intensif selama satu pekan terakhir antara berbagai pihak, baik dari masyarakat maupun lembaga legislatif.
“Kami berkoordinasi dan meminta petunjuk kepada Bapak Presiden, dan kemudian beliau mengambil keputusan untuk menggunakan hak beliau sebagai Presiden untuk memberikan rehabilitasi kepada dua orang guru dari SMA 1 Luwu Utara,” ujar Menteri Pras.
Ia menambahkan, keputusan tersebut mencerminkan kepedulian Presiden terhadap nasib para guru yang dianggap sebagai pahlawan tanpa tanda jasa.
“Guru adalah pahlawan-pahlawan tanpa tanda jasa yang harus kita perhatikan, hormati, dan lindungi. Bahwa ada masalah atau dinamika, kita menghendaki penyelesaian yang terbaik,” tegasnya.
Menteri Pras berharap keputusan tersebut tidak hanya memberikan keadilan bagi kedua guru, tetapi juga menjadi semangat baru bagi dunia pendidikan di Indonesia.
“Semoga keputusan ini dapat memberikan rasa keadilan bagi kedua guru yang kita hormati, serta masyarakat dan lingkungan pendidikan, tidak hanya di Luwu Utara, tapi juga di seluruh Sulawesi Selatan dan Indonesia,” pungkasnya. ***






