Runrik.co.id – Proses pencairan Manfaat Jaminan Kematian (JKm) dari BPJS Ketenagakerjaan milik almarhum Andi Baso Zulkarnaen Jalal, mantan anggota DPRD Bulukumba, diduga mengalami hambatan.
Istri mendiang, Andi Asma Adil, menyampaikan keluhan bahwa klaim yang diajukannya sejak Agustus 2025 belum juga terealisasi.
Dalam konferensi pers di Warkop Titik Nol Bulukumba, Jumat, 14 November 2025, Andi Asma mengaku telah melaporkan kematian suaminya pada 27 Agustus, lima hari setelah meninggal dunia. Ia menegaskan seluruh dokumen yang dipersyaratkan telah dilengkapi.
“Saya sudah lapor kematian suami lima hari setelah meninggal. Semua berkas sudah saya lengkapi, tapi sampai sekarang belum ada realisasinya,” ujarnya.
Ahli Waris Menuntut
Ia berharap BPJS Ketenagakerjaan segera mencairkan manfaat JKm tersebut karena sangat dibutuhkan untuk keberlangsungan hidup keluarganya.
Andi Asma menjelaskan, suaminya pertama kali terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan pada 2021 melalui usaha air minum milik keluarga.
Kepesertaan itu sempat terhenti karena kondisi usaha. Pada 27 Juli 2025, suaminya kembali didaftarkan, namun kurang dari sebulan kemudian, tepatnya 22 Agustus 2025, Andi Baso meninggal dunia secara mendadak.
Ia juga mengaku sempat didatangi pegawai BPJS Ketenagakerjaan yang menuding dirinya sengaja mendaftarkan suaminya saat kondisinya sudah kritis. Andi Asma membantah tudingan tersebut.
“Orangnya BPJS bilang kenapa didaftarkan suami yang sudah mau meninggal. Padahal suami saya sehat walafiat waktu itu. Tidak ada yang tahu kapan orang meninggal,” keluhnya.
Menanggapi hal tersebut, Penata Pelayanan BPJS Ketenagakerjaan Bulukumba, Aswan, membenarkan berkas klaim JKm milik Andi Asma telah diterima dan tengah dalam proses verifikasi. Menurutnya, pencairan membutuhkan waktu karena ada sejumlah tahapan yang harus dipenuhi, termasuk permintaan pertimbangan kepada pengawas ketenagakerjaan.
“Ada beberapa proses yang harus kami lakukan, termasuk permintaan pertimbangan ke pengawas ketenagakerjaan,” kata Aswan.
Ia menambahkan, pemeriksaan lebih mendalam diperlukan karena riwayat kepesertaan almarhum sempat terputus dan kembali aktif tidak lama sebelum meninggal dunia. ***






