Rubrik.co.id – Bupati Bulukumba Andi Muchtar Ali Yusuf atau Andi Utta secara resmi menyerahkan tiga Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bulukumba dalam rapat paripurna yang digelar pada Jumat, 14 November 2025.
Tiga ranperda tersebut meliputi Ranperda APBD Tahun Anggaran 2026, Ranperda Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Bulukumba Tahun 2025–2045, serta Ranperda tentang Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba.
Penyerahan dilakukan langsung oleh Bupati Andi Utta kepada Ketua DPRD Bulukumba Umy Asyiatun Khadijah, didampingi Wakil Ketua DPRD Fahidin HDK dan Syahruni Haris.
Rapat paripurna sempat diskors karena belum memenuhi kuorum, sebelum akhirnya dilanjutkan setelah jumlah anggota dewan mencukupi.
Nota Keuangan RAPBD 2026
Usai menyerahkan ranperda, agenda dilanjutkan dengan penyampaian Nota Keuangan RAPBD 2026.
Dalam pidatonya, Bupati Andi Utta menyampaikan apresiasi kepada pimpinan dan seluruh anggota dewan atas kelancaran proses tersebut.
Ia menegaskan bahwa dokumen RAPBD yang diserahkan masih akan melalui pembahasan lebih mendalam bersama DPRD.
“Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah tahun 2026 yang diserahkan pada hari ini tentu masih akan dilakukan pendalaman dan pembahasan bersama dewan yang terhormat,” ujar Andi Utta.
RAPBD Bulukumba 2026 tercatat sebesar Rp1,364 triliun, turun sekitar Rp268 miliar dibandingkan tahun sebelumnya akibat kebijakan pemangkasan transfer anggaran dari pemerintah pusat.
Selain ranperda APBD, Ranperda RTRW 2025–2045 diharapkan menjadi dasar penataan ruang wilayah jangka panjang.
Sementara Ranperda Pencegahan dan Pemberantasan Narkoba disusun sebagai payung hukum daerah dalam memperkuat upaya penanggulangan peredaran gelap narkotika.
Ketua DPRD Umy Asyiatun Khadijah memastikan seluruh ranperda yang diserahkan akan dibahas sesuai mekanisme, sebelum ditetapkan menjadi peraturan daerah. ***






