Daerah  

Penjaga Bumi Ammatoa Kajang Bulukumba Digugat

Azka Fachri
Suku Kajang Bulukumba. Foto ist
Suku Kajang Bulukumba. Foto ist

Rubrik.co.id – Komunitas adat Ammatoa Kajang di Kabupaten Bulukumba, Sulawesi Selatan, tengah menghadapi gugatan hukum terkait status tanah adat yang selama ratusan tahun dijaga melalui nilai-nilai leluhur.

Gugatan tersebut menyeret Ketua Adat Ammatoa Kajang ke Pengadilan Negeri Bulukumba dan kini menjadi sorotan publik.

Perkara ini terdaftar sebagai gugatan perdata dengan nomor 9/Pdt.G/2025/PN.BLK.

Dalam perkara tersebut, Ammatoa Kajang selaku pemimpin adat digugat oleh sejumlah warga yang mengklaim kepemilikan atas sebidang tanah yang berada di wilayah adat Kajang.

Objek sengketa berupa lahan seluas kurang lebih 17.588 meter persegi yang terletak di Dusun Bantalang, Desa Pattiroang, Kecamatan Kajang.

Para penggugat menyebut tanah tersebut merupakan warisan keluarga yang sebelumnya dikuasai oleh orang tua mereka.

Namun pihak adat menolak klaim tersebut. Ammatoa Kajang melalui kuasa hukumnya menegaskan bahwa lahan yang disengketakan merupakan bagian dari tanah ulayat atau hutan adat, sehingga tidak dapat diklaim sebagai kepemilikan pribadi.

Hutan Adat yang Diakui Negara

Hutan Adat Ammatoa Kajang selama ini dikenal sebagai kawasan yang dijaga ketat melalui hukum adat Pasang ri Kajang.

Kawasan ini telah memperoleh pengakuan resmi dari negara melalui Peraturan Daerah Kabupaten Bulukumba Nomor 9 Tahun 2015 serta Surat Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI Nomor SK.6746/MENLHK-PSKL/KUM.1/12/2016.

Status tersebut menegaskan bahwa kawasan Ammatoa Kajang merupakan hutan adat yang dilindungi dan tidak boleh dialihfungsikan atau dikuasai secara individual.

Kuasa hukum Ammatoa menyatakan bahwa gugatan ini berpotensi mengancam keberlanjutan hutan adat yang selama ini berperan penting sebagai penjaga keseimbangan ekologi, sumber air, dan ruang hidup masyarakat Kajang.

Proses Hukum Berjalan

Pengadilan Negeri Bulukumba telah mengupayakan mediasi antara para pihak. Namun upaya tersebut tidak mencapai kesepakatan. Salah satu kendala adalah keterbatasan adat yang tidak memungkinkan Ammatoa meninggalkan kawasan adat serta pembatasan penggunaan teknologi komunikasi, sehingga mediasi elektronik tidak dapat dilaksanakan.

Dengan kondisi tersebut, majelis hakim memutuskan perkara dilanjutkan ke tahap pemeriksaan dan pembuktian.

Pemerintah Kabupaten Bulukumba juga sempat mengajukan permohonan sebagai pihak intervensi untuk mendukung Ammatoa Kajang. Namun permohonan tersebut ditolak oleh majelis hakim melalui putusan sela.

Dukungan Masyarakat Mengalir

Di tengah proses hukum yang berjalan, dukungan terhadap Ammatoa Kajang terus mengalir dari berbagai kalangan.

Tokoh masyarakat, aktivis lingkungan, hingga legislator daerah menilai gugatan tersebut bukan sekadar sengketa tanah, tetapi menyangkut perlindungan hak masyarakat adat dan kelestarian lingkungan.

Mereka berharap pengadilan dapat mempertimbangkan keberadaan hukum adat yang telah diakui secara formal serta peran Ammatoa Kajang sebagai penjaga hutan yang selama ini menjadi benteng alami dari kerusakan lingkungan.

Hingga kini, perkara tersebut masih bergulir di Pengadilan Negeri Bulukumba dan menunggu agenda sidang lanjutan.

Putusan yang akan diambil majelis hakim dinilai akan menjadi penentu penting bagi masa depan Hutan Adat Ammatoa Kajang dan perlindungan masyarakat adat di Bulukumba. ***