Rubrik.co.id – Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan resmi memberlakukan pola kerja fleksibel bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) menjelang akhir tahun 2025 hingga awal tahun 2026.
Kebijakan ini dituangkan dalam Surat Edaran Pemprov Sulsel Nomor 100.3.4/19480/BIRO Org yang ditetapkan di Makassar pada 18 Desember 2025.
Penerbitan surat edaran tersebut merupakan tindak lanjut dari Surat Menteri PANRB Nomor B/531/M.KT.02/2025 tertanggal 18 Desember 2025.
Pemprov Sulsel menyatakan kebijakan ini bertujuan meningkatkan efektivitas dan efisiensi pelaksanaan tugas serta fungsi pemerintahan.
Dalam aturan tersebut, ASN di lingkungan Pemprov Sulsel diperbolehkan menjalankan tugas kedinasan secara fleksibel dari rumah maupun lokasi lain yang ditentukan.
Surat edaran menegaskan waktu pelaksanaan kerja fleksibel berlangsung pada 29, 30, dan 31 Desember 2025 serta 2 Januari 2026.
“ASN agar melaksanakan tugas kedinasan dari rumah masing-masing dan/atau lokasi lainnya,” demikian bunyi surat edaran tersebut.
Pemprov Sulsel tetap membuka ruang bagi ASN untuk bekerja dari kantor jika terdapat tugas mendesak yang tidak dapat ditunda.
Kordinasi Peajabat Tetap Berjalan
Dalam kondisi tersebut, ASN diwajibkan berkoordinasi terlebih dahulu dengan atasan langsung sebelum melaksanakan tugas di kantor.
“Apabila terdapat pekerjaan yang bersifat mendesak dan harus dilaksanakan di kantor,” lanjut isi surat edaran.
Khusus unit kerja yang memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat, pengaturan kerja fleksibel diserahkan sepenuhnya kepada pimpinan instansi masing-masing.
Langkah ini diambil agar pelayanan publik tetap berjalan optimal dan tidak terganggu selama masa penerapan kerja fleksibel.
“Pelaksanaan tugas kedinasan ASN secara fleksibel diatur oleh pimpinan perangkat daerah,” sebagaimana tercantum dalam surat edaran.
Pemprov Sulsel juga menegaskan bahwa ketentuan teknis lainnya tetap mengacu pada Keputusan Gubernur Sulawesi Selatan Nomor 293/II/Tahun 2025.
Surat edaran tersebut ditandatangani oleh Sekretaris Daerah Sulsel Jufri Rahman atas nama Gubernur Sulawesi Selatan.
Aturan ini berlaku bagi seluruh staf ahli gubernur, asisten Setda, serta kepala perangkat daerah dan unit kerja lingkup Pemprov Sulsel.
Melalui kebijakan ini, Pemprov Sulsel berharap kinerja, disiplin, dan kualitas pelayanan publik tetap terjaga meski ASN bekerja dengan pola fleksibel. ***





