Rubrik.co.id – Seorang mahasiswi Universitas Negeri Manado (Unima) berinisial EMM ditemukan meninggal dunia di kamar indekosnya di Kota Tomohon, Sulawesi Utara.
Korban ditemukan dalam kondisi tergantung di Kelurahan Matani Satu, Kecamatan Tomohon Tengah, Selasa (30/12/2025).
Peristiwa tersebut menyita perhatian publik setelah ramai diperbincangkan di media sosial.
Korban disebut-sebut nekat mengakhiri hidupnya setelah diduga mengalami pelecehan seksual oleh oknum dosen berinisial DM.
Informasi dugaan pelecehan tersebut mencuat seiring beredarnya surat pengaduan tulisan tangan yang diduga dibuat oleh EMM. Surat itu ditujukan kepada Dekan Fakultas Ilmu Pendidikan dan Psikologi Unima.
Kepolisian menyatakan turut menindaklanjuti informasi tersebut sebagai bagian dari proses penyelidikan atas kematian korban.
“Kami masih melakukan penyelidikan terkait dugaan tersebut, termasuk penyebab kematian korban,” ujar Kapolres Tomohon AKBP Nur Kholis kepada wartawan, Rabu (31/12/2025).
Kapolres menegaskan pihaknya akan menangani kasus ini secara profesional dan objektif. Ia menyampaikan bahwa keluarga korban telah melaporkan kejadian tersebut ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Sulawesi Utara.
“Perkembangan terakhir, pihak keluarga telah membuat laporan di SPKT Polda Sulut. Selanjutnya penanganan akan berada di kewenangan Polda Sulut,” katanya.
Dugaan Bunuh Diri
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Tomohon Iptu Royke Raymon Yafet Mantiri menyebutkan hasil awal penyelidikan mengarah pada dugaan bunuh diri.
Menurutnya, dari hasil olah tempat kejadian perkara (TKP) serta pemeriksaan visum luar, tidak ditemukan tanda-tanda kekerasan pada tubuh korban.
“Berdasarkan hasil olah TKP, korban diduga meninggal karena gantung diri,” ujar Royke.
Ia menambahkan, pihak keluarga menolak dilakukan autopsi terhadap jenazah korban. Jenazah selanjutnya dibawa ke Manado untuk dimakamkan di wilayah Siau.
“Kami dari kepolisian tetap berupaya membujuk keluarga agar autopsi bisa dilakukan,” jelasnya.
Terkait surat pengaduan yang diduga ditulis korban, polisi masih melakukan pendalaman. Surat tersebut ditulis tangan dan bertanggal 16 Desember 2025 dengan perihal laporan dugaan pelecehan seksual.
Dalam surat itu, korban mencantumkan identitas lengkap berupa nama, nomor induk mahasiswa (NIM), program studi, fakultas, nomor telepon, alamat email, serta menyebutkan nama terlapor yang berstatus sebagai dosen.
“Dengan ini menyatakan bahwa saya mengajukan laporan terkait dengan tindak pelecehan,” demikian kutipan isi surat yang ditulis korban dikutip Rubrik.co.id dair Detik.com.
Hingga kini, kepolisian masih terus mendalami seluruh keterangan dan bukti yang ada untuk mengungkap secara jelas peristiwa tersebut.






