Rubrik.co.id – Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nadiem Makarim didakwa jaksa penuntut umum atas dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dan layanan Chrome Device Management (CDM) dalam program digitalisasi pendidikan periode 2019–2022.
Dakwaan tersebut dibacakan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat pada Senin (5/1/2026).
Jaksa menyatakan kebijakan pengadaan tersebut telah menimbulkan kerugian keuangan negara sekitar Rp2,1 triliun.
Kerugian itu berasal dari dua komponen utama. Pertama, angka kemahalan dalam pengadaan Chromebook yang berdasarkan hasil audit diperkirakan mencapai Rp1.567.888.662.716,74 atau sekitar Rp1,5 triliun.
Kedua, kerugian dari pengadaan lisensi CDM sebesar 44.054.426 dolar AS atau setara Rp621.387.678.730 dengan menggunakan kurs terendah selama periode 2020–2022.
Kerugian Negara
Akumulasi kedua komponen tersebut membentuk total dakwaan kerugian negara sekitar Rp2,1 triliun.
Sidang pembacaan dakwaan sempat tertunda karena Nadiem menjalani perawatan kesehatan dan operasi.
Namun, pada sidang ini Nadiem hadir langsung di ruang persidangan. Usai dakwaan dibacakan, Nadiem melalui kuasa hukumnya mengajukan eksepsi sebagai bentuk keberatan awal terhadap dakwaan jaksa.
Di luar ruang sidang, puluhan hingga ratusan pengemudi ojek online (ojol) mendatangi Pengadilan Negeri Jakarta Pusat untuk memberikan dukungan. Mereka membawa spanduk bertuliskan “Ojol ada karena Nadiem” dan menyuarakan solidaritas.
Para pengemudi menyatakan dukungan tersebut diberikan karena menilai Nadiem memiliki peran penting dalam sejarah berkembangnya layanan ojek online di Indonesia.
Perkara ini selanjutnya memasuki tahap pembuktian di pengadilan. ***






