Rubrik.co.id – Setiap tanggal dalam kalender memuat catatan peringatan yang tumbuh dari berbagai latar belakang kehidupan masyarakat dunia. Tanggal 9 Januari menjadi salah satu hari yang dipenuhi momen beragam, mulai dari ilmu pengetahuan, seni pertunjukan, sejarah nasional, hingga ritual keagamaan.
Sejumlah peringatan tersebut berkembang sebagai pengingat nilai budaya, ilmu, dan perjuangan yang memiliki arti khusus bagi komunitas tertentu.
Salah satu peringatan yang jatuh pada 9 Januari adalah Hari Listrik Statis yang berkaitan dengan gejala fisika akibat ketidakseimbangan muatan listrik.
Fenomena listrik statis kerap dialami dalam aktivitas sehari-hari, seperti saat bersentuhan dengan logam atau gesekan benda ringan.
Pada bidang seni, 9 Januari dikenal sebagai Hari Koreografer Sedunia yang ditujukan bagi para pencipta gerak tari.
Peran koreografer dinilai penting karena mampu menerjemahkan gagasan artistik menjadi rangkaian gerakan yang sarat makna budaya.
Hari Aprikot dan Hukum Nasional AS
Di Amerika Serikat, tanggal ini diperingati sebagai Hari Aprikot Nasional yang menyoroti buah bernutrisi dengan kandungan vitamin dan serat.
Aprikot telah dibudidayakan sejak ribuan tahun lalu dan dikenal luas sebagai bagian dari pola konsumsi sehat.
Masih di Amerika Serikat, 9 Januari juga diperingati sebagai Hari Penegakan Hukum Nasional.
Peringatan tersebut didedikasikan untuk menghargai peran aparat dalam menjaga keamanan dan ketertiban publik.
Di kawasan Amerika Tengah, Panama memperingati 9 Januari sebagai Hari Martir.
Hari tersebut merujuk pada peristiwa kerusuhan Zona Terusan Panama tahun 1964 yang menjadi simbol perjuangan kedaulatan negara.
Hari Siwaratri Bali
Bagi umat Hindu di Bali, 9 Januari diperingati sebagai Hari Siwaratri yang dikenal sebagai malam suci pemujaan Dewa Siwa.
Rangkaian ibadah Siwaratri diisi dengan perenungan diri untuk memperdalam kesadaran spiritual.
HUT Kaltim
Di tingkat nasional, 9 Januari juga diperingati sebagai Hari Ulang Tahun Provinsi Kalimantan Timur.
Provinsi Kalimantan Timur resmi berdiri pada 1956 berdasarkan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1956.
Wilayah tersebut sebelumnya merupakan bagian dari Provinsi Kalimantan sebelum mengalami pemekaran atas dorongan aspirasi masyarakat.
APT Pranoto tercatat sebagai gubernur pertama Kalimantan Timur sejak pembentukannya.






