RUBRIK.co.id, BULUKUMBA- Akil bin Dahi (20) tahanan kasus pencurian rumah kosong berhasil melarikan diri dari sel tahanan Polsek Kindang 6 Oktober 2020 lalu.
Informasi yang dihimpun wartawan mengatakan kalau Akil bin Dahi melarikan diri dengan merusak jeruji besi sel tahanan kemudian melarikan diri.
Anehnya lagi sebelum berhasil melarikan diri pelaku sempat sempat berbincang-bincang dengan petugas jaga sel tahanan, tidak lama kemudian pelaku berhasil melarikan diri.
Kapolsek Kundang Iptu Mu Ali Ali membenarkan peristiwa tahanan yang melarikan diri,saat ini kepolisian masih melakukan pengejaran terhadap pelaku.
“Hasil penyelidikan saat ini pelaku masih berada di kabupaten Bulukumba sementara kita lakukan pengejaran,” kata Ali.
Mantan KBO Reskrim Polres Bulukumba ini meminta kerja sama kepada seluruh masyarakat Bulukumba yang mengetahui keberadaan dari pelaku untuk segera melaporkan kepolisi.
“Kita juga akan sebar foto-foto pelaku yang saat ini dijadikan sebagai daftar pencarian orang (DPO) kepolisian,” katanya.
Pelaku sebelumnya ditangkap pihak kepolisian karena terlibat dalam kasus pencurian rumah kosong di dusun Uluparang, Desa Benteng Palioi , Kecamatan Kindang.
“Pelaku saat itu berhasil mengambil uang Rp 7 juta, sejumlah emas dan cengkeh korban di rumahnya,” kata Ali.
Pihaknya juga telah berkoordinasi dengan Polsek yang ada di Kabupaten Bulukumba untuk bersama-sama melakukan pencarian terhadap pelaku,” katanya. (**)
Komentar