Terlibat Kasus Korupsi ADD, Bendahara Desa Bontobaji Kajang Ditangkap Penyidik Tipikor

RUBRIK.co.id,BULUKUMBA- AH (36)  bendahara Desa Bontobaji, kecamatan Kajang ditangkap Penyidik Tindak Pidana Korupsi ( Tipikor) Polres Bulukumba Rabu  21 Oktober 2020.

Informasi yang di himpun wartawan mengatakan  kalau AH yang merupakan bendahara aktif.

Kanit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) polres Bulukumba Ipda Muhammad Ali membenarkan penangkapan bendahara Desa Bontobaji berinisial AH.

“Benar kami telah menangkap bendahara Desa Bontobaji, saat ini telah kita tahan untuk proses lebih lanjut,” kata Ipda Muhammad Ali.

Menurut Ali sapaan akrab Muhammad Ali mengatakan perkara korupsi dana Desa Bontobaji berdasarkan hasil Gelar perkara di Dirkrimsus Polda sulsel telah di tetapkan dua org tersangka AH.

Setelah di lakukan pemanggilan AH bersama mantan kades Bontobaji berinisial AA (46) keduanya  hadiri panggilan untuk di periksa selaku tersangka namun hanya bendahara AH Sementara mantan Kades AA tidak hadir dan malah berangkat kesidrap.

” Ada dua tersangka yakni Bendahara Aktif dan mantan kades , namun saat pemanggilan selaku tersangka AA mantan kades tidak hadir,” ujarnya.

Ditambahkan Ali kasus korupsi Anggaran Dana Desa (ADD) Bontobaji kasusnya mulai ditangani tahun 2019, hanya saja auditnya baru selesai September 2020 lalu.

Dalam hasil audit tersebut penyidik menemukan adanya kerugian negara sebesar Rp.387.000.000 juta sehingga atas dasar tersebut keduanya ditangkap.

“Tersangka  di duga melanggar pasal 2 dan atau pasal 3 UU no 31 THN 1999 dengan ancaman 4 tahun penjara,” tutup Ali. (**)

Komentar