RUBRIK.co.id, BULUKUMBA – Tim Pemenangan Pasangan Calon Bupati, Andi Muchtar Ali Yusuf – Andi Edy Manaf resmi melaporkan penyebar foto surat suara yang hanya berisi 3 kandidat ke Polres Bulukumba, Rabu 18 November 2020.
Diwakili Tim Hukum, paslon nomor urut 4 keberatan dengan postingan sejumlah akun yang merugikan pihak pelapor. Menurut perwakilan Tim Hukum HB, Andi Syafruddin SH, pemilik akun Andi Khalik dan Mansur Eman diduga telah melakukan tindak pidana penyebaran berita bohong atau hoaks.
“Kita telah melaporkan akun tersebut karena menyebar hoaks lewat Facebook. Foto design surat suara yang sah sengaja diedit dan menghilangkan paslon nomor urut 4. Ini sangat merugikan kami karena itu tidak benar,” kata Andi Syafruddin.
Tim HB yakin pihak Polres Bulukumba dapat menindaklanjuti laporan tersebut. Pada laporannya, Tim HB juga memberikan tembuskan kepada Ketua Bawaslu dan KPU Bulukumba.
“Dengan adanya laporan ini kami berharap pihak berwajib menindak atau meminimalisir akun-akun palsu yang dapat mencederai pesta demokrasi lima tahunan di Bulukumba ini,” harap Andi Syafruddin.
Sementara itu Kapolres Bulukumba AKBP Gany Alamsyah Hatta melalui KBO Reskrim Ipda Muh Dasri mengatakan belum mengetahui adanya laporan tersebut.
“Belum sampai di meja saya karena setiap laporan harus masuk ke ruang pak Kapolres dulu baru ke meja kasat baru ditunjuk penyidik
Sebelumnya viral postingan yang menampilkan design surat suara yang hanya diikuti 3 kandidat tanpa paslon nomor urut 4 di Facebook. Padahal, KPU telah menetapkan 4 pasangan calon bupati pada Pilkada Bulukumba 2020.(**)
Komentar